IDI Ditantang Gelar Diskusi Terbuka dengan dr Lois Owien, Mau Enggak ya?

Rabu, 14 Juli 2021 – 20:37 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). ANTARA/HO-MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengomentari kontroversi terkait pernyataan dokter Lois Owien beberapa hari terakhir.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini bahkan kemudian mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan diskusi secara terbuka dengan Lois Owien terkait informasi tentang COVID-19.

BACA JUGA: Vaksin Gratis Hak Dasar Warga, Tak Boleh Dikurangi Sedikit pun

"Meminta pemerintah bersama IDI melakukan diskusi secara terbuka dengan dokter Lois Owien, terkait apa yang disampaikannya melalui media sosial beberapa waktu lalu," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7).

Dia mengatakan diskusi tersebut perlu dilakukan secara terbuka, agar masyarakat dapat mencermati penyebaran informasi tentang COVID-19 secara ilmiah dan benar.

BACA JUGA: Kabar Baik Soal Stok Beras di Masa PPKM Darurat

"Mengingat masyarakat saat ini dalam kondisi bingung, yang makin bingung ditambah adanya tekanan ekonomi yang semakin berat," ucapnya.

Dengan adanya polemik tentang informasi yang disebarkan Lois tersebut, Bamsoet berharap pemerintah dapat mengklarifikasi berdasarkan fakta.

BACA JUGA: Saran Firman DPR Soal Minuman Beralkohol, Sebut Keanekaragaman Masyarakat

"Diharapkan pemerintah dapat memberikan penjelasan atau klarifikasi berdasarkan fakta yang valid, sehingga tidak membingungkan dan meresahkan masyarakat di tengah situasi pandemi seperti saat ini," ucapnya.

Lois Owien diketahui ditangkap Polda Metro Jaya, di Jakarta, Minggu (11/7) sore.

Dia diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyebaran berita bohong oleh Lois tersebut dapat menimbulkan keributan di masyarakat dan menghalangi penanganan pandemi.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan, di Jakarta, Senin (12/7).

Ramadhan menjelaskan Lois telah menyebarkan berita bohong di media sosial.

Lois menyebarkan informasi bohong bahwa selama pandemi orang-orang meninggal dunia bukan karena COVID-19, melainkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam jenis.

Polda Metro Jaya kemudian menyerahkan Lois ke Bareskrim Polri.

Dia diketahui telah dibebaskan.

Dokter Lois berjanji tak akan melarikan diri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi virus corona (Covid-19).

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7).(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler