Saran Firman DPR Soal Minuman Beralkohol, Sebut Keanekaragaman Masyarakat

Rabu, 14 Juli 2021 – 16:38 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Dia menyarankan RUU tersebut fokus pada pengaturan peredaran minuman beralkohol, bukan larangan.

BACA JUGA: PPKM Darurat Dibutuhkan, Kondisi Ekonomi Masyarakat juga Harus Diperhatikan

Karena menyangkut keanekaragaman masyarakat di Indonesia.

"Kami sepakat di RUU ini bukan larangan, tetapi pengaturan, karena ada keanekaragaman masyarakat dan pemerintah harus hadir untuk melarang konsumsinya bagi anak di bawah umur," ujar Firman.

BACA JUGA: Hasil Survei: 91,9 Persen Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Tak Terdeteksi

Dia mengatakan hal tersebut pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/7).

RDPU tersebut mengundang perwakilan PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM).

BACA JUGA: Kapan Kasus COVID-19 Turun? Begini Prediksi Peneliti UI

Firman menilai keberadaan minuman beralkohol memang ada sisi positif dan negatif, sehingga pemerintah telah mengantisipasi dampak negatifnya dengan membuat berbagai aturan yang sudah cukup baik berjalan.

Namun, menurut dia, faktanya di lapangan, pengendalian atau pengaturan minuman beralkohol justru yang harus ditingkatkan.

Karena ada kultur di masyarakat menggunakannya untuk acara seremonial keagamaan dan di beberapa daerah menjadi industri.

"Minuman beralkohol dibutuhkan di beberapa daerah untuk ritual keagamaan, ada keanekaragaman di sana, sehingga mengacu pada UUD 1945, maka keanekaragaman tersebut harus dihormati," ucapnya.

Karena itu, dia menyarankan agar baleg juga mengundang kelompok agama dan masyarakat yang menggunakan minuman beralkohol untuk ritual keagamaan, agar mendengarkan pendapat serta masukan terkait RUU tersebut.

Selain itu, menurut dia, perlu juga diundang kalangan industri untuk mendengarkan berapa tenaga kerja yang dipekerjakan dan berapa penerimaan negara yang dihasilkan dari industri tersebut.

Anggota Baleg DPR RI Intan Fauzi menilai, RUU Larangan Minuman Beralkohol harus dirumuskan secara terintegrasi, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas terhadap konsumsinya di masyarakat.

"Dari sisi kesehatan dan pemuka agama dikatakan tidak baik, namun dari industri ada daya saing Indonesia dengan keterbatasan yang ada, alkohol diperlukan untuk pengolahan," ujarnya lagi.

Firman juga menyarankan agar Baleg DPR mengundang kalangan industri dan pertanian untuk dimintai pendapat.

Karena pengolahan alkohol masih diperlukan sehingga RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat dirumuskan secara integral.

Anggota Baleg DPR RI Tamanuri menilai perlu dipertimbangkan agar RUU tersebut lebih fokus pada pengendalian bukan pelarangan minuman beralkohol.

Menurut dia, dari sisi ekonomi ada banyak manfaat yang diperoleh dari minuman beralkohol meskipun ada sisi mudharat dari sisi kesehatan.

"Ini juga banyak manfaatnya ada dari segi ekonomi kita, mudharatnya dari segi kesehatan kita. Namun kita tidak mau mematikan (industri minuman beralkohol) itu, hanya kita mau mengendalikan batasan berapa persen saja yang bisa kita lakukan," katanya pula.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler