IDI Ingatkan Bahaya Lain di Balik Status OTG, Wajib Melaporkan Kondisi

Jumat, 13 Agustus 2021 – 09:36 WIB
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandarlampung mengingatkan bahaya terkait status orang tanpa gejala (OTG). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandarlampung mengingatkan bahaya terkait status orang tanpa gejala (OTG).

Ketua IDI Cabang Bandarlampung, dr Aditya M. Biomed mengatakan banyak pasien isolasi mandiri (isoman) tidak melapor ke aparat desa atau Dinas Kesehatan.

BACA JUGA: IDI Beber Bahaya Melakukan Swab Test Antigen Sendiri

Pasalnya mereka takut dengan stigma buruk dari masyarakat karena tertular Covid-19.

"Paling susah itu kan menghilangkan stigma, karenanya banyak tidak mau lapor takut dikucilkan dan sebagainya bila terpapar COVID-19," kata dr. Aditya seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/8).

BACA JUGA: IDI Beberkan Syarat Agar Ibu Hamil Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Menurut dr. Aditya, pasien Covid-19 OTG yang menjalani isoman namun tidak melaporkan kondisinya sangat berbahaya.

Mereka justru bisa menjadi sumber penularan Covid-19.

BACA JUGA: Bongkar Fakta Sedih Nasib Dokter Selama Pandemi Covid-19, IDI: Tersayat Hati Kami

"Saya harap masyarakat juga sadar terkait masalah ini. Mungkin mereka menganggap kalau kondisinya baik-baik saja dan hanya gejala ringan, tapi kan buat lingkungan itu bahaya karena bisa jadi sumber penularan," kata dia.

Dokter Aditya mengatakan misinformasi di masyarakat terkait dengan Covid-19 harus segera diklarifikasi, sehingga tak menganggapnya sebagai aib.

Diharapkan mereka sadar serta melaporkan kondisi kesehatannya sehingga proses pelacakan menjadi lebih mudah.

"Tentunya banyak pasien isoman ini juga karena mereka lebih memilih melakukan tes usap secara mandiri dan bila positif malah menyembunyikannya," kata dia.

Dokter Aditya menyebutkan banyak warga positif Covid-19 dan menjalani isoman tidak terdata dan menyulitkan petugas.

"Kalau mereka tidak terdata atau melaporkan tentunya tracing (pelacakan) tidak jalan, padahal itu kan kewajiban pemerintah setelah ada yang terkonfirmasi harus ada penelusuran guna mengurangi risiko," tegas dr. Aditya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler