jpnn.com - JAKARTA—Menkumham Yasonna Laoly enggan menanggapi sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang masih gamang terkait penerapan hukuman kebiri. Kesan yang ditunjukkan, dokter tampak menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri itu.
Menurut Yasonna, biar bagaimanapun Perppu Perlindungan Anak saat ini sudah berlaku. Karena itu, hukuman kebiri juga akan berlaku. Apabila ada penolakan, itu akan dibahas di parlemen.
BACA JUGA: Jadi Calon Kapolri, BG Mulai Dianggap Bersih
“Nanti bahas di DPR aja. Itu kan pelaksanaannya tidak dipukul rata semua setiap penjahat. Kan ada special case yang menurut hakim harus diterapkan. Hakim juga hati-hati menggunakan itu,” ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (30/5).
Yasonna memastikan, sebelum memutuskan hukuman kebiri, pengadilan akan mengundang saksi ahli, ahli kesehatan, ahli jiwa untuk melihat fakta kejahatannya. Hukuman itu hanya akan diberlakukan pada kasus yang ekstrim.
BACA JUGA: Jokowi Maunya Harga Daging di Bawah Rp 80 Ribu
“ Ini kan cuma hukuman tambahan, bukan pokok. Sebelum sampai situ kan harus secara mendalam. Bisa diterapkan atau tidak. Kalau dipakai berarti kasus itu sangat ekstrim,” tegas Yasonna.
Yasonna mengatakan, masalah hukuman-hukuman tambahan yang diperberat di perppu itu akan dibahas mendalam di DPR. Karena itu, dia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pembahasan di DPR. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Keras! Mendagri Tak Mau Tawar-menawar di DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denda Bagi Pengendara di Rest Area Dinilai Langgar HAM
Redaktur : Tim Redaksi