Idrus Marham Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Jumat, 26 Januari 2024 – 16:10 WIB
Politikus Partai Golkar Idrus Marham. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Idrus Marham mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/1).

Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

BACA JUGA: KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu

"Idrus Marham saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/1).

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang terhadap Idrus Marham. Sebab, keterangannya dianggap penting untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Periksa Petinggi NasDem Rajiv

"Nanti kami akan informasikan kembali," tegas Ali.

Disinyalir tim penyidik KPK ingin mendalami beberapa pertemuan yang melibatkan Idrus, Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan pengusaha tambang Haji Isam pada 2022 silam.

BACA JUGA: KPK Ambil Sikap, Kasus Pungli di Rutan yang Libatkan Puluhan Pegawai Diproses

Pertemuan itu diduga membahas pengurusan PT CLM.

Adapun, Zainal Abidinsyah Siregar yang dipanggil KPK sebagai saksi pada hari ini, merupakan pihak yang bersengketa dengan Helmut Hermawan.

Dalam kasus ini, KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar, dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.

KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Namun, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini belum menjalani penahanan oleh KPK.

Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Kasus Korupsi Era Cak Imin, KPK Jebloskan Politikus PKB ke Rutan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler