Idul Fitri, 357 Napi di Kepri Kantongi Remisi

Kamis, 01 September 2011 – 03:03 WIB

BATAM - Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri memberikan remisi khusus keagamaan kepada 357 penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam setelah sebelumnya diajukan dan diusulkan oleh Kalapas Barelang, Sutrisman, (30/8).

"Dari jumlah tersebut, 3 orang dengan kasus pencurian disertai tindakan kekerasan (curas) pasal 365 KUH Pidana yang sudah menjalankan hukumannya dari dua tahun ada yang lebih hari ini (kemarin) dipastikan mendapatkan remisi khusus keagamaan yaitu bebas," ujarnya.

Pemberian remisi khusus keagamaan ini, kata Sutrisman, terbagi tiga klasifikasi remisiPertama remisi khusus I sebanyak 242 orang, remisi khusus I berdasarkan PP 28 tahun 2006 sebanyak 112, dan remisi khusus II sebanyak 3 orang.

"Untuk remisi khusus berdasarkan PP 28 tahun 2006 adalah napi khusus yang terkait kasus narkotik, korupsi, terorisme, dan kasus transnasional," katanya.

Di kabulkannya jumlah keseluruhan oleh Kanwil Hukum dan HAM Kepri yang sebelumnya diajukan Lapas Barelang, karena semua napi yang diusulkan mendapat remisi khusus keagamaan dirasa sudah memenuhi persyaratan.

"Sebenarnya ada juga yang napi lapas Barelang yang kita ajukan mendapat remisi khusus keagamaan saat ini

BACA JUGA: Warga Batam Pilih Lebaran di Mall

Namun, dari kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini belum mengeluarkan SK-nya
Bisa dikatakan belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus keagamaan lah," terangnya.

Tentang pemberian kesempatan keluarga napi untuk berkunjung menemui saudaranya yang jadi tahanan lapas Barelang, Sutrisman memberikan batas waktu sampai hari Sabtu (3/9)

BACA JUGA: Lebaran Rabu, Takbiran dan Open House Diundur

Dimulainya waktu kunjungan dari 30 Agustus dengan dua shift yaitu pagi dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB dan dari pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB.

"Bagi sanak saudara tahanan lapas Barelang yang akan menjenguk di Lapas, akan kita berikan nomor antrian yang nantinya akan dipanggil petugas sesuai urutan nomor yang diberikan
Tentunya dengan menunjukkan identitas diri berupa KTP

BACA JUGA: KMP Windu Karsa Dipastikan Berpenumpang 130 Orang

Tiap pengunjung tak boleh membawa senjata api maupun sajam sesuai aturan yang sudah dibuat Lapas Barelang," ucapnya(gas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Warga Padang Berlebaran di Pengungsian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler