Simak Penjelasan Ali KPK soal Kasus Korupsi yang Menyeret Cak Imin

Selasa, 05 September 2023 – 07:36 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah pemanggilan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bermuatan politik. Ilustrasi Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan kemenaker tahun 2012.

KPK mengagendakan meminta keterangan Cak Imin sebagai saksi pada hari ini (5/9). Namun, Cak Imin memberi sinyal belum bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.

BACA JUGA: Survei: Prabowo Vs Ganjar Makin Sengit, Anies Melorot, Cak Imin Paling Parah

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi kita (penyidik KPK) tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

BACA JUGA: Sampai Siang Ini PKS Belum Dukung Cak Imin jadi Cawapres

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," kata Asep.

Sejumlah pihak lantas mengaitkan pemanggilan tersebut dengan munculnya pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Anies-Cak Imin.

BACA JUGA: Gus Salam Yakin Anies-Cak Imin Menang Tebal di Jatim, Begini Penjelasannya

Merespons dugaan tersebut, KPK menegaskan tak ada motif politik dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.

"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Ali juga menegaskan bahwa KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," kata Ali.

Dia menyayangkan adanya narasi yang mengaitkan tugas KPK dengan hal-hal berbau politik.

"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Ali.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. "Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.

Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).

Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler