jpnn.com, JAKARTA - Indonesia for Global Justice (IGJ) bergabung dalam Tim KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) menilai UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi.
Pernyataan itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Pemerintah Merespons Begini
Kuasa Hukum IGJ-KEPAL Rahmat Maulana Sidik menjelaskan dengan syarat itu MK menyatakan UU Ciptaker tetap berlaku sampai dilakukannya perbaikan hingga dua tahun.
Itu artinya dalam dua tahun pemerintah dan DPR tidak memperbaikinya, barulah UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional secara permanen.
BACA JUGA: Berita Duka, Darson Tewas Terlindas Truk Sawit, Mengerikan!
"MK terkesan memberikan putusan setengah hati," tutur Rahmat, Kamis (25/11).
IGJ menilai dalam poin ini, tidak cukup jelas juga apakah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang disahkan masih dapat diberlakukan, atau ditangguhkan pemberlakuannya.
BACA JUGA: Manto Hanya Terdiam Sambil Memeluk Jasad Anaknya
"Untuk itu, jika memang UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan bertentangan dengan konstitusi, seharusnya UU Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksananya batal demi hukum," tegas IGJ.
Dalam konteks memperbaiki UU Cipta Kerja, MK memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang.
Hakim MK juga meminta dalam putusannya untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Tidur Nyenyak Bareng Istri, Irawan Kaget, Ambulans Masuk Rumah
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu