Ignatius Mengaku Diperintah Anas Urus Tanah Hambalang

Selasa, 03 Desember 2013 – 17:15 WIB
Ignatius bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12). Ricardo JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II, Ignatius Mulyono mengaku membantu pengurusan sertifikat tanah Kemenpora yang disinyalir untuk keperluan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, pengurusan tanah atas perintah mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR yang sebelumnya dijabat Anas Urbaningrium.

Ignatius mengatakan dirinya diminta Nazar dan Anas soal terbengkalainya pengurusan tanah Kemenpora. "Saya waktu itu sedang rapat di Komisi II, saya dipanggil (Nazaruddin dan Anas) ke ruangan, mereka minta tolong kepada saya untuk tanyakan tanah di Menpora itu enggak selesai-selesai. Saya diminta pimpinan fraksi menanyakan tanah Kemenpora," kata Ignatius saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/12).

BACA JUGA: Penderita AIDS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Rp 20 Juta/Tahun

Setelah mendapat perintah itu, Ignatius kemudian menghubungi Joyo Winoto yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN. Namun, saat itu dirinya tak bisa menghubungi Joyo. "Saya telepon kepala BPN, pak Joyo Winoto, tapi enggak bisa dihubungin teleponnya," lanjutnya. Ignatius.

Lantaran tak dapat menghubungi Joyo, Ignatius kemudian menghubungi Managam Manurung yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Badan Pertanahan Negara. Ia kembali menanyakan soal kejelasan lahan tersebut.

BACA JUGA: TNI Faktor Penentu Keberhasilan Diplomasi Indonesia

Selang beberapa waktu, surat hak pakai tanah itu sudah rampung pada bulan Januari 2010. Ignatius mengaku langsung datang mengambil surat itu.

Saat mengambil surat tersebut Ignatius mengaku tak ditanyakan kepentingan pengurusan surat tersebut. Dia juga tak ditanyakan soal adanya surat kuasa untuk mengambil surat yang terbungkus dalam sebuah amplop berwarna coklat. "Mas tanda tangan tanda terimanya saja," terang Ignatius menirukan perkataan Managam.

BACA JUGA: NasDem Sulsel Hanya Berwacana Usung JK jadi Capres

Setelah menerima surat tersebut, Ignatius melaporkannya kepada Nazaruddin dan Anas. Kemudian, dia menyerahkan surat tersebut ke Anas dan Nazaruddin di ruangan kerja Ketua Fraksi Demokrat.

"Habis itu saya kasih ke beliau, yang terima pak Nazar, tapi pak Anas ada disitu. (Surat diserahkan) di ruang kerjanya Anas, ruang kerja ketua fraksi Demokrat," tuturnya.

Atas bantuan pengurusan surat tersebut, Ignatius mengaku tak mendapatkan fee. Dia mengklaim hanya mendapatkan ucapan terima kasih dari Nazaruddin dan Anas atas bantuan tersebut. "Hanya ucapan terima kasih saja," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) mengungkapkan bahwa perusahaannya Permai Group menyetor uang Rp 3 miliar ke Joyo Winoto. Rosa tak menampik jika uang itu diglontorkan untuk pengurusan sertifikat lahan Hambalang. "Rp 3 miliar ke kepala BPN, pak Joyo Winoto," ungkap Rosa.

Namun, Rosa punya cerita lain soal pengurusan sertifikat tersebut. Ia mengaku diperintahkan Nazaruddin untuk mengambil sebuah surat terkait lahan Hambalang tersebut ke Joyo Winoto. Surat dalam amplop coklat itu diserahkan pada Wafid Muharram yang saat itu menjabat sebagai Sesmenpora. Perintah menyampaikan surat tersebut atas arahan sang bos, Nazaruddin. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Mundur dari Proyek Hambalang Karena Utusan Cikeas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler