jpnn.com, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus diduga menerima Rp 1,5 miliar dari tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Harry Van Sidabukke.
Duit itu diduga diterima Ihsan melalui orangnya, Agustri Yogaswara alias Yogas.
Peristiwa itu terekam dalam rekonstruksi perkara di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Dalam salah satu adegan rekonstruksi, Harry menyerahkan uang sebesar Rp 1.532.044.000 kepada Yogas.
BACA JUGA: Rekonstruksi Perkara: Ada Adegan Ihsan Yunus dan Tersangka Temui Pejabat Kemensos
Penyerahan uang tersebut terjadi di dalam mobil di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Juni 2020.
Tak hanya duit Rp 1,5 miliar, Harry juga memberikan dua unit sepeda merek Brompton kepada Yogas.
Sepeda itu diberikan saat Harry bertemu Yogas di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada November 2020, Harry memberikan dua sepeda pabrikan Inggris tersebut dengan cara memasukannya ke dalam bagasi mobil.
Nama Ihsan yang kini dipindahkan menjadi anggota Komisi II DPR RI kerap dikaitkan dengan kasus suap bansos yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Tim penyidik sudah berusaha memanggil Ihsan Yunus pada Rabu (27/1).
BACA JUGA: Sempat Merengek, Wanita Berjilbab tak Berkutik Saat Digelandang Polisi
Namun, Ihsan mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan. KPK pun mengagendakan ulang pemeriksaan.
Pada Jumat (29/1) lalu, KPK telah memeriksa Muhammad Rakyan Ikram, yang merupakan adik Ihsan Yunus.
Rakyan diperika sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Rakyan mengenai pembagian jatah dan kuota untuk para vendor yang mendistribusikan bansos Covid-19.
BACA JUGA: Wah, Harry Habiskan Duit Panas Suap Bansos Covid-19 di Karaoke Elite dengan Pejabat
Rakyan sendiri, usai diperiksa tim penyidik pada Jumat kemarin tak bersedia memberikan pernyataan sedikit pun terkait pemeriksaannya. Dia memilih bungkam sambil meninggalkan markas KPK.
Sebelum memeriksa Rakyan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus pada Selasa (12/1).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga