jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI melakukan RDP dengan BMKG, BASARNAS dan BPWS tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat TA. 2019 dan Realisasi APBN TA 2020 sampai Agustus 2020.
Iis Edhy Prabowo dalam kesempatan rapat tersebut mempertanyakan mengenai serapan Anggaran BMKG sampai dengan Agustus 2020.
BACA JUGA: DPR: Menteri Edhy Menyerap dan Wujudkan Aspirasi Nelayan
Dia juga menanyakan dampak dari serapan tersebut bagi masyarakat.
“Mohon dijelaskan terkait serapan fisik BMKG dari APBN 2020 sejumlah 58 persen itu dalam hal apa saja dan bagaimana dampak yang signifikan bagi masyarakat," ujar Iis di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).
BACA JUGA: Semua Fraksi DPR Setuju RUU Pertanggungjawaban APBN Dibahas Lebih Lanjut
Selain itu Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra tersebut juga menyinggung tentang UU Nomor 31 Tahun 2009, yang menjadi payung hukum BMKG dalam peran strategisnya untuk menjalankan program-programnya di lapangan.
“Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2009, mustinya BMKG memiliki kewenangan untuk kebijakan apakah suatu wilayah tersebut layak mendirikan suatu usaha atau bangunan, mengingat BMKG memiliki segala macam perlengkapan yang berhubungan dengan ekologi dan geologi dan juga merupakan sumber informasi yang berkaitan dengan keadaan lingkungan dan alam yang bersinggungan dengan keselamatan lingkungan dan masyarakat," jelas dia.
BACA JUGA: Mbah Mijan: Menikah Hanya Seumur Jagung, Artis Muda Bakal Cerai
Hal ini bukan tanpa alasan, sebab di Dapil Iis merupakan perusahaan besar yang dibangun yang berdampak pada sektor pertanian dan bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Bahkan perusahaan tersebut berdiri di suatu wilayah yang berpotensi rawan bencana. Hal ini menjadi penting diperhatikan karena berhubungan dengan keselamatan jiwa masyarakat.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy