jpnn.com - BALIKPAPAN - Masih ingat kasus ijazah palsu yang melibatkan Anggota DPRD Kota Balikpapan non aktif, Jumiati Rachman? Hampir lima tahun proses hukumnya berjalan, perempuan yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Balikpapan ini, akhirnya dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan.
Jumiati dieksekusi langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Selasa (15/4) kemarin. Menariknya, ia dijemput paksa oleh jaksa ketika menghadiri rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Selatan sekira pukul 14.00 Wita. Jelas, proses eksekusi mengundang perhatian masyarakat lain yang menghadiri pleno. Jumiati pun terlihat kaget.
BACA JUGA: Penyelewengan Solar Subsidi Diringkus Polisi
Kejaksaan memang mengincari Jumiati. Kebetulan, kemarin pihaknya mendapat informasi bahwa Jumiati muncul menyaksikan sidang pleno pemilu legislatif.
Mendapat kabar tersebut, jaksa dan sejumlah staf Kejari Balikpapan yang berjumlah 9 orang lansung meluncur Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan menggunakan dua mobil dan satu sepeda motor.
BACA JUGA: PMII Ingatkan Bonus Demografi Harus Dikelola dengan Baik
Namun, rombongan tidak langsung ke lokasi rapat pleno. Ada satu orang staf kejaksaan yang lebih dulu melakukan pengecekan, memastikan bahwa Jumiati ada di dalam Aula Kecamatan Balikpapan Selatan.
Begitu sudah dipastikan Jumiati masih berada di tengah-tengah rapat pleno, barulah rombongan yang dipimpin Kasi Pidana Umum (Pidum) Hadi Suprayitno bergerak mendekat.
BACA JUGA: 300 Banser Siap Amankan Paskah di Kupang
Jaksa berseragam dinas langsung menjemput paksa Jumiati. Namun sebelum digiring ke dalam mobil, perempuan berjilbab ini sepertinya tampak menolak. Sempat terjadi negosiasi sekira 30 menit, sebelum Jumiati dibawa menuju ke kejakasaan dan akhirnya dijebloskan ke rutan.
Kepala Kejari Balikpapan, Yohanes Gerson Laburlawal SH menerangkan bahwa eksekusi yang dilakukan pihaknya berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diterimanya pada Senin (14/4) lalu.
Menurutnya eksekusi dapat dilakukan ketika ada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga putusan tersebut wajib dilaksanakan.
"Kita hanya melaksanakan putusan pengadilan di mana putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Maka kita laksanakan," terang Laburlawal kepada Balikpapan Pos di kantornya, Selasa (15/4) kemarin. (pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Segera Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo
Redaktur : Tim Redaksi