MK Segera Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo

Rabu, 16 April 2014 – 13:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi akan membuka kembali sidang sengketa Pilkada Kota Gorontalo pada Kamis (17/4).

Meski sidang kedelapan ini masih tahap mendengarkan keterangan pemohon, termohon, dan terkait, namun dipastikan putusan akan segera dibacakan pada sidang kesembilan nanti.

BACA JUGA: Dorong Wako Padang Terpilih Bersihkan Tenda Biru

"Kamis, Majelis Hakim Konstitusi akan menyidangkan kembali sengketa Pilwako Gorontalo. Agendanya mendengarkan laporan KPU Kota Gorontalo, dan pemohon," ungkap Panitera MK Kasianur Sidauruk yang dihubungi JPNN.

Dibukanya sidang Pilwako Gorontalo ini, lanjutnya, karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang gugatan mantan Wako Adhan Dambea, Feriyanto Mayulu dan Abdurrahman Bahmid, serta Marthen Taha-Budi Doku sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Nyoblos Dua Kali, Istri Caleg Terancam 18 Bulan di Bui

"Putusan kasasinya sudah dilampirkan, karena itu sidang kembali dibuka," terang Kasianur.

Ditanya kapan putusan akan dibacakan, menurut dia, secepatnya usai sidang kedelapan. "Setelah mendengarkan keterangan para pihak berperkara, majelis akan membuat putusan. Kan tinggal mendengarkan laporan KPU saja. Kemudian akan dibahas internal majelis dan dibuat putusan yang dibacakan dalam sidang berikutnya," bebernya.

BACA JUGA: Ancam Tahan Ijazah Peserta Unas Pelaku Konvoi

Dalam sengketa pilkada ini, para pemohon yang mengajukan gugatan adalan Feriyanto Mayulu dan H. Abdurrahman Bahmid [pasangan nomor urut 1], Adhan Dambea dan Inrawanto Hasan [nomor urut 3], A.W. Talib dan Ridwan Monoarfa [nomor urut 4]. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Coblosan Duluan, 6 TPS di Tabrauw Terancam Dianulir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler