Ijazah Pelamar Guru PPPK Harus Sesuai Formasi

Rabu, 23 Desember 2020 – 08:19 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan membuka rekrutmen guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2021.

Tersedia kuota satu juta guru PPPK bagi honorer K2, honorer non-K2, dan lulusan program pendidikan profesi guru (PPG) yang lulus tes PPPK.

BACA JUGA: Kepala BKN Menjelaskan soal Prajabatan PPPK dan Masa Kontrak, Jelas

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Bagi guru honorer K2, untuk bisa ikut tes, datanya harus masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Masa Kontrak PPPK Berbeda-beda, Ada Permainan di Pemda?

Untuk guru honorer non K2 baik di sekolah negeri ataupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).

Sedangkan lulusan S1/D4 (freshgraduate) keguruan yang belum pernah mengajar harus memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.

BACA JUGA: Masih di Istana Merdeka, Bu Risma Lancar Banget Bicara Program

Untuk pendaftaran PPPK, menurut Iwan, akan dilihat dari kualifikasi ijazah yang linier dengan formasi yang ada.

Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.

"Sertifikat pendidik bukan jadi syarat utama untuk mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazahnya harus linier dengan formasi yang disiapkan. Misalnya, formasi guru SD, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan guru SD. Bukan sarjana pendidikan bahasa Inggris," terang Iwan kepada JPNN.com, baru-baru ini.

Linieritas ini, lanjutnya, diperlukan untuk mengisi formasi sesuai kebutuhan guru PPPK.

Nantinya, setiap Pemda akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kemudian formasinya ditetapkan MenPAN-RB.

Proses ini, berbeda dengan rekrutmen PPPK pada Februari 2019 di mana formasinya belum ditetapkan.

Ketentuannya saat itu seluruh guru honorer K2 yang masuk data base BKN bisa ikut tes PPPK tanpa usulan formasi dari Pemda. 

Formasi baru ditetapkan setelah guru honorer K2 lulus PPPK.

Dampaknya, proses pengangkatannya menjadi lama dan menimbulkan masalah karena ternyata banyak guru yang ijazahnya tidak linier sehingga harus dicarikan formasi sesuai pendidikannya.

"Rekrutmen PPPK di 2021 sistemnya sangat berbeda dengan tahun 2019. Ini jadi kesempatan besar bagi Pemda untuk mengajukan sebanyak-banyaknya kebutuhan guru PPPK tentunya sesuai analisis jabatan dan beban kerja," tandas Iwan Syahril. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler