Ijtima MUI Hasilkan 24 Fatwa dan 1 Resolusi

Jumat, 11 Mei 2018 – 00:30 WIB
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI hasilkan 24 fatwa dan 1 resolusi. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-6 yang berlangsung selama tiga hari sejak 7 Mei hingga Rabu (8/5) di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru, Kalsel menghasilkan 24 Fatwa MUI dan 1 resolusi. Salah satunya adalah pengharaman mahar politik.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin membeberkan fatwa yang paling menonjol adalah soal pemberian uang imbalan kepada partai atau uang mahar politik. Di Ijtima tahun ini, ditetapkan mahar politik adalah hukumnya haram karena sama dengan uang suap.

BACA JUGA: MUI Kutuk Keras Kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua

“Pembahasannya sempat alot. Meski demikian disepakati perbuatan tersebut haram di dalam hukum Islam,” tegas Ma’ruf.

Tak hanya memfatwakan mahar politik, ditetapkan pula fatwa haram untuk Lesbian, Gay, Bioseksual dan Transgender (LGBT). Dijelaskannya, perbuatan ini jelas–jelas bertentangan dengan aturan Allah dalam Alquran serta undang–undang perkawinan yang berlaku di Indonesia. “Sangat jelas di aturan. LGBT ini bertentangan dengan hukum Allah,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq Dihentikan, MUI Apresiasi Polri

Fatwa yang dihasilkan MUI pada Ijtima’ Ulama ke-6 tahun 2018 sendiri meliputi persoalan kehidupan dan kebangsaan, fiqih kontemporer serta terkait masalah hukum. Salah satunya adalah fatwa soal peninjauan ulang peraturan perundang-undangan dan kebijakan, terkait penguasaan sumber daya alam oleh korporasi besar atau monopoli. Dengan kata lain, industri migas dan mineral harusnya dikelola dan didanai oleh negara dan bukan dilepaskan kepada pemodal asing.

Pada Ijtima tahun ini juga dikeluarkan resolusi atas keputusan zalim dari presiden Amerika Serikat, Donald Trump dalam memindahkan ibukota Israel ke Baitul Maqdis (Yerusalem). Sebelumnya, MUI sudah menggelar unjuk rasa besar-besaran dalam keputusan yang semakin melegakan penjajah Israel atas bangsa Palestina.

BACA JUGA: PSI Tak Rela MUI Dijadikan Alat Gebuk Partisan

Namun, sikap Amerika Serikat dan Israel tetap bersikukuh dengan keputusan tersebut dimana Amerika telah mengumumkan pemindahan kedutaannya ke Baitul Maqdis pada 14 Mei 2018 mendatang.

“Kaum muslimin berkewajiban secara syar'i menentang dan menolak keputusan Donald Trump dan segala bentuk penjajahan sekaligus penindasan terhadap bangsa Palestina,” tegasnya.

Menurutnya, demi mencapai hal ini, salah satu jalannya adalah dengan melakukan dan mendukung unjuk rasa bela Baitul Maqdis yang diorganisir oleh MUI. “Aksi ini dapat menjadi salah satu jalan dalam melaksanakan tanggung jawab melawan kemungkaran yang merupakan kewajiban umat Islam,” imbuhnya.

Sementara, Kalsle siap menjalankan hasil Ijtima tahun ini. Pasalnya, fatwa ulama sangat diperlukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Kesiapan itu disampaikan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam sambutannya saat menutup secara resmi Ijtima Ulama ke-6.

Gubernur mengatakan, peran ulama dalam perjalanan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan hingga saat ini tidak pernah absen memberikan kontribusi bagi bangsa.

“Sangatlah wajar jika ulama menjadi tokoh pemersatu, penyebar ilmu dan pemberi teladan serta panutan bagi masyarakat. Kalsel siap menjalankan fatwa yang dihasilkan,” kata Sahbirin. (mof/ay/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waketum MUI: Pemerintah tak Boleh Panik Hadapi Kritik


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler