Ijtima MUI Musyawarah untuk Kemaslahatan Umat

Jumat, 12 November 2021 – 22:52 WIB
Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati 12 poin bahasan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan selama berjalannya Ijtima Ulama ke-7, terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.

BACA JUGA: Aset Kripto Haram Dijadikan Mata Uang, CEO Indodax Merespons Begini

Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

"Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita," ujar Asrorun Niam dalam sambutan penutupan Ijtima Ulama, Kamis (11/11).

BACA JUGA: Mas Nadiem, Ini Ada Peringatan Keras MUI, Jangan Diabaikan

Kiai Asrorun Niam menambahkan, selama berjalannya musyawarah tidak didasarkan kepada kepentingan yang bersifat personal, baik ananiah (egois), hizbiyyah (fanatik sempit), dan lainnya.

Anggota Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta KH. Aceng Karimullah, yang juga pengurus DPP LDII mengatakan masyarakat Indonesia yang lebih heterogen berbeda agama juga perlu toleransi, apalagi berbeda madzhab.

BACA JUGA: Rony Dozer Meninggal Dunia, Ramalan Tigor Otadan Kembali jadi Sorotan

Persatuan menurut ketua Departemen Pendidikan, Keagamaan, dan Dakwah LDII itu harus diperjuangkan dan dirawat dengan berbagai ikhtiar dari setiap unsur.

"Yang perlu ditanamkan, jangan saling menghina atau mencaci karena itu semua ijtihad ulama yang sudah ada dalilnya. Jangan melihat juga asal mereka dari mana, toh sudah berikrar Bhinneka Tunggal Ika. Silakan melestarikan budaya masing-masing, namun ketika sudah bertemu meski agama berbeda, yang dituju hanya persatuan dan kesatuan," katanya.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII digelar pada 9-11 November 2021.

Kegiatan ijtima ulama ini digelar secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan.

Adapun peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.

Kepesertaan dalam kegiatan ijtima ulama kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat.

Kemudian Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler