jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Rivai Kusumanegara mengharapkan Kepolisian memberi tindakan bagi oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri yang telah membuntuti Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Menurut Rivai, kewenangan Densus 88 Polri berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
BACA JUGA: Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88, Kejagung Temukan Ini di Ponsel Pelaku
Sehingga upaya surveillance terhadap Jampidus tentu berada di luar tupoksi Densus 88.
“Tindakan ini selain guna menertibkan anggotanya, juga untuk menghindari terulangnya insiden kekerasan terhadap penegak hukum seperti kasus Novel (Baswedan) KPK,” ujar Rivai dalam keterangan persnya, Sabtu (1/6).
BACA JUGA: Jaga Silaturahmi dan Kesehatan, Ikadin Jaksel Gelar Turnamen Mini Soccer
Selanjutnya, Rivai menjelaskan dengan penindakan internal akan menghilangkan syak wasangka di antara Kejaksaan Agung dengan institusi Polri.
Rivai juga mengharapkan penindakan tersebut dapat membangkitkan semangat dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA: DPP Ikadin Masih Perjuangkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Advokat
Sehingga terjalin sinergitas yang kuat di antara Polri dan Kejaksaan Agung termasuk penegak hukum lainnya.
“Pemberantasan korupsi di Indonesia bukan saja menjadi perhatian investor asing dan dunia internasional, tetapi juga linear dengan misi Indonesia Emas 2045,” kata Rivai. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Penguntitan Densus 88, Siapa Pelapornya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan