jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Notaris Indonesia (INI) segera melaksanakan Kongres XXIV untuk mendapatkan ketua umum dan jajaran kepengurusan baru periode 2022-2025.
Ketua Bidang Organisasi PP INI Taufik mengatakan Kongres XXIV seharusnya dilaksanakan paling lambat di akhir 2022, tetapi tertunda karena Covid-19.
BACA JUGA: Kongres Ricuh, Ikatan Notaris Indonesia akan Gelar KLB
Menurut Taufik, hal itu menyebabkan tahapan pelaksanaan kongres tidak dapat dilaksanakan, seperti pra-kongres.
Selain itu, ada keputusan Kongres XXIII yang juga harus digelar, yaitu Kongres Luar Biasa (KLB) yang harus didahului oleh RP3YD (Pra-KLB) yang membahas materi-materi yang akan dibawa ke KLB, yaitu RP3YD di Batu, Jawa Timur.
BACA JUGA: Kongres INI Idealnya Gunakan E-Voting Terbuka
RP3YD di Batu, Jawa Timur, yang semula akan diselenggaralan pada Maret 2020 terpaksa ditunda tiga hari sebelum dilaksanakan karena merebaknya Covid-19, dan baru bisa dilaksanakan pada November 2021.
"Jadi tertunda selama 1,5 tahun dari jadwal seharusnya," ujar Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/1).
BACA JUGA: Demokrat Majukan Pelaksanaan Kongres, Ini Jadwalnya
Taufik menyebut kini hal itu makin cerah setelah Banten diputuskan bakal menjadi tuan rumah dan rencananya akan digelar pada Maret 2023.
Sebab, PP Ikatan Notaris Indonesia berkomitmen menunggu arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami juga ingin menanggapi status yang beredar di media sosial karena ketidakpahaman penulis terhadap AD/ART Organisasi. Oleh karena sebelum dilaksanakan kongres harusnya dilaksanakan KLB, maka tahapan pelaksanaan KLB tersebut sesuai Pasal 21 angka 4, adalah sama dengan tahapan penyelenggaraan kongres," terang Taufik.
Taufik menjelaskan tidak ada aturan di INI, ketua-ketua pengurus wilayah (pengwil) bisa mengambil alih kepengurusan PP dan DKP, sebagaimana pernyataan salah seorang anggota di media sosial.
Menurutnya, presidium itu juga hanya pimpinan sidang dalam Kongres/KLB (Pasal 18 ART). Presidium itu baru terbentuk saat pelaksanaan Kongres/KLB dan kewenangannya ada setelah pimpinan sidang diserahkan oleh PP kepada presidium.
"Setelah kongres/KLB ditutup, maka kedudukan sebagai presidium juga sudah tidak ada lagi," katanya.
Taufik juga mengatakan mengenai laporan pertanggungjawaban atau LPJ, sudah diatur dalam ART yang disampaikan dalam Kongres. Dalam AD ART INI tidak dikenal Plt/Plh, kecuali dalam kondisi khusus sebagaimana dimaksud Pasal 39 Angka 6 ART.
"Untuk itu harus memahami fungsi Pasal 19 dan pasal 22 ART. Apa yang dilakukan PP saat ini sudah sesuai dengan AD/ART INI yang berlaku saat ini," urainya.
Sebagai catatan, hasil penjaringan seluruh anggota perkumpulan melalui pengurus daerah (pengda) dan pengwil telah ditetapkan sebagai bakal calon ketua umum INI sebagai berikut, Tri Firdaus Akbarsyah, (Sekretaris Umum PP INI), Otty Hari Chandra Ubayani (Sekretaris Umum IPPAT), Julius Purnawan (Notaris Jakarta Selatan), Irfan Ardiansyah (Ketua Pengwil INI Jawa Barat), dan Ruli Iskandar (Ketua Pengwil INI DKI Jakarta).
"Bakal calon ketua umum merupakan representasi dari seluruh anggota perkumpulan INI karena mereka diusulkan seluruh anggota melalui Rapat Anggota di setiap pengda," pungkas Taufik.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul