Ikhtiar Eggi Sudjana Berkelit dari Sangkaan Makar

Jumat, 10 Mei 2019 – 14:12 WIB
Pitra Romadoni di PN Jaksel, Jumat (10/5). Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mempersoalkan statusnya sebagai tersangka makar dan ujaran kebencian. Praktisi hukum itu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan keputusan Polda Metro Jaya yang menjeratnya sebagai tersangka.

Eggi mendaftarkan gugatan praperadilan dengan mengutus kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, Jumat (10/5). Gugatannya teregister dengan nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Polri soal Kasus Dugaan Kivlan Zen Makar

Baca juga: Sandang Status Tersangka Makar, Eggi Sudjana Heran Belum Ditangkap Polisi

“Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan Saudara Supriyanto ke polisi,” kata Pitra.

BACA JUGA: Sandang Status Tersangka Makar, Eggi Sudjana Heran Belum Ditangkap Polisi

Menurut Pitra, kliennya tidak pernah melakukan makar, ujaran kebencian maupun menyebar berita bohong. Sebab, pernyataan Eggi soal people power karena menyangkut kapasitasnya sebagai anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.

“Itu dibuktikan dengan SK BPN sebagai tim advokasi yang ditandatangani oleh Djoko Santoso, bahwasanya Eggi Sudjana ini seorang advokat,” tegas Pitra.

BACA JUGA: Ditetapkan Jadi Tersangka Makar, Eggi Sudjana Beri Tanggapan Begini

Baca juga: Oalah, Ternyata People Power Ala Pak Kivlan & Bang Eggi Cuma Kayak Begini

Lebih lanjut Pitra membeber kejanggalan dalam kasus yang menjerat Eggi. Sebab, Supriyanto saat melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri menggunaan Pasal 160 KUHP tentang dugaan penghasutan.

Namun, polisi justru menjerat Eggi sebagai tersangka makar. “Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya, dilimpahkan pasalnya berubah,” kata Pitra.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Berjanji Kembali Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler