Kabar Terbaru dari Polri soal Kasus Dugaan Kivlan Zen Makar

Kamis, 09 Mei 2019 – 22:23 WIB
Eggi Sudjana (kiri) dan Kivlan Zen memimpin massa GERAK berunjuk rasa di depan Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com - Polri telah menindaklanjuti laporan tentang dugaan Mayjen (Purn) Kivlan Zen menyebarkan kabar bohong dan menghasut untuk makar. Kini, Polri masih mempelajari pengaduan yang masuk ke Bareskrim pada Selasa (7/5) itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, laporan itu mulanya diterima sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Selanjutnya, penyidik Bareskrim menganalisisnya.

BACA JUGA: Kivlan Zen Serang Pak SBY dan Demokrat, Keras, Menohok

Baca juga: Oalah, Ternyata People Power Ala Pak Kivlan & Bang Eggi Cuma Kayak Begini

“Hari ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Bareskrim. Tentunya dari Direktorat Siber Bareskrim akan membentuk tim untuk melakukan proses investigasi dulu, penyelidikan dulu," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (9/5).

BACA JUGA: Terima Kasih, Rakyat Sudah Bantu PDIP Pecahkan Rekor Menang Pemilu

Jenderal Polri berbintang satu ini menambahkan, proses penyelidikan untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu tindak pidana dan sesuai dengan pasal yang disangkakan. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang mencukupi, maka polisi akan melanjutkannya dengan penyidikan dan gelar perkara.

“Kalau alat bukti berhasil ditemukan dan diaudit oleh penyidik merupakan suatu peristiwa pidana maka akan ditingkatkan dari penyelidikan statusnya melalui mekanisme gelar yang dilakukan secara komprehensif menjadi penyidikan,” papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

BACA JUGA: Ditetapkan Jadi Tersangka Makar, Eggi Sudjana Beri Tanggapan Begini

Baca juga: Andi Arief Berkicau soal Setan Gundul Pembisik Prabowo, Kivlan Tuding SBY Licik

Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan berita bohong dan makar. Dia diduga melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 juncto Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 jo Pasal 107.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi PDIP Sebut Rekapitulasi Suara di Kabupaten Bekasi Berat Sebelah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler