Ikhtiar Gerindra Perjuangkan Tenaga Honorer Lewat Revisi UU ASN

Kamis, 02 April 2020 – 22:48 WIB
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR menyatakan bahwa persoalan tenaga honorer yang tak kunjung tuntas harus diselesaikan melalui revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun, tetapi tak kunjung memperoleh kejelasan nasib.

Sikap Fraksi Partai Gerindra itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/4) yang beragendakan pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU ASN sebagai usul insiatif parlemen. Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyatakan, harus ada kejelasan tentang hak-hak pada tenaga honorer.

BACA JUGA: Tok Tok Tok... Revisi UU ASN Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

“Catatan kami masalah honorer ini harus diselesaikan. Mereka sudah bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara selama bertahun-tahun tetapi tidak mendapatkan hak yang layak,” kata Heri saat menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra DPR atas RUU Revisi UU ASN.

Hergun -panggilan akrabnya- menegaskan, tenaga honorer adalah anak bangsa yang harus mendapat perhatian. Menurut dia, pemerintah tidak boleh membiarkan masalah itu berlarut-larut tanpa penyelesaian.

BACA JUGA: Pernyataan Ketua Honorer K2 Tenaga Administrasi soal Revisi UU ASN

“Data menunjukkan ada satu juta lebih honorer di Indonesia dan 716  ribu di antaranya adalah guru. Fraksi Gerindra mengajak kepada seluruh fraksi dan pemerintah untuk bersama-sama mengatasi masalah yang sudah berlarut-larut ini,” tegas Hergun.

Lebih lanjut anggota Komisi XI DPR itu mengatakan, persoalan dalam rekrutmen ASN adalah tidak adanya dispensasi atau pengecualian bagi tenaga honorer. Heri menambahkan, pengabdian para tenaga honorer selama bertahun-tahun seolah tak dihargai.

BACA JUGA: Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini

“Pengalaman kerja selama bertahun-tahun dalam bidang kerjanya sama sekali tidak diperhitungkan, terutama untuk bidang-bidang fungsional yang jelas kapasitas keterampilan atau kompetensinya," kata legislator asal Jawa Barat itu.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler