jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai usul inisiatif. Selanjutnya, RUU itu akan dibahas bersama pemerintah.
Pengambilan keputusan atas RUU Revisi UU ASN dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/4). Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu juga menyepakati RUU Perubahan atas UU Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi usul inisiatif.
BACA JUGA: Pernyataan Ketua Honorer K2 Tenaga Administrasi soal Revisi UU ASN
Dalam rapat paripurna itu, sembilan fraksi di DPR menyampaikan pandangan mereka. “Bisa disepakati ya? Sepakat ya?” kata Azis setelah masing-masing fraksi menyerahkan pandangan.
Selain itu, agenda rapat paripurna DPR tersebut juga memberikan persetujuan tentnmg tindak lanjut pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, serta mendengarkan pendapat mini fraksi terkait perubahan jadwal penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal RAPBN 2021 dari tanggal 20 Mei 2020 menjadi 12 Mei 2020.
BACA JUGA: RUU Revisi UU ASN Prioritas, kok Belum Dibawa ke Sidang Paripurna?
“Persetujuan terhadap tindak lanjut RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP kami telah menerima dan koordinasi dengan pimpinan Komisi III. Kami menunggu tindak lanjut pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat dua (paripurna),” ujar Azis.
Dalam rapat paripurna itu, Azis juga membacakan Surat Presiden (Surpres) Nomor: R19/Pres/04/2020 bertanggal 1 April 2020 berkenaan RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Politikus Golkar tersebut memastikan DPR akan segera membahas perppu yang telah resmi berlaku sejak 31 Maret 2020 itu.
BACA JUGA: Guru Honorer Nonkategori Yakin Revisi UU ASN Akan Mentok Lagi
“Berkaitan dengan perppu, untuk selanjutnya akan kami lanjutkan dalam rapat pimpinan, dan rapat pimpinan pengganti Bamus. Nanti akan kami lakukan pembahasan dan kami serahkan ke Banggar untuk fraksi-fraksi menilai dan sebagainya,” kata politikus Partai Golkar itu.
Sementara terkait Surpres Nomor R06/Pres/202/2020 tanggal 7 Februari tentang RUU Cipta Kerja, kata Azis, DPR sudah membahasnya dalam rapat konsultasi pengganti Bamus pada 1 April 2020. Dalam rapat itu, katanya, DPR menyepakti pembahasan RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law tersebut ke Badan Legislasi (Baleg).
“Bisa kita sepakati untuk RUU Cipta Kerja telah diserahkan ke Baleg? Sepakat?” kata Azis.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy