Pernyataan Ketua Honorer K2 Tenaga Administrasi soal Revisi UU ASN

Senin, 16 Maret 2020 – 10:07 WIB
Ketua Panja revisi UU ASN di Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka dan Supratman Andi Agtas saat menerima perwakilan honorer K2 di ruang pimpinan Baleg DPR, Rabu (19/2). Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) diprediksi bakal gagal total bila DPR mengakomodir seluruh honorer. Pasalnya, jumlah honorer di seluruh Indonesia jumlahnya jutaan orang.

"Revisi UU ASN akan gatot (gagal total) bila seluruh honorer masuk. Mestinya fokus pada honorer K2 yang jumlahnya kini tidak sampai 400 ribu lagi," kata Ketua Forum Hononer K2 Tenaga Teknisi Administrasi (FHK2TA) Adi Mulyadi alias Adhim kepada JPNN.com, Senin (16/3).

BACA JUGA: Penambahan Positif Covid-19 di Malaysia Mengejutkan, Mayoritas dari Jemaah Tablig

Menurut Adhim, pemerintah tidak akan pernah menyetujui revisi UU ASN bila mengakomodir seluruh honorer menjadi PNS.

Sebab, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi yang merupakan turunan UU ASN di antaranya PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.

BACA JUGA: Forum Guru Honorer Non-K2 Puji Presiden Jokowi dan Bu Uni

"Kami berharap DPR tidak terikat misi untuk menggolkan honorer nonkategori yang menumpang perjuangan honorer K2 selama ini," ujarnya.

Dia menambahkan, honorer K2 tetap berharap revisi UU ASN diteruskan pembahasannya hingga tahap pengesahan.

BACA JUGA: PNS Kerja di Rumah, Honorer K2 Bagaimana?

Namun, bila melihat situasi saat ini sepertinya peluang disetujui pemerintah sangat kecil karena dalam draft semua honorer dimasukkan. Kecuali DPR fokus pada penyelesaian honorer K2.

Adhim berpendapat, honorer K2 layak diangkat PNS. Kalaupun harus tes, tetapi lebih berprikemanusiaan, dalam prosesnya tidak dipersulit.

Mengingat banyak honorer K2 yang usianya sudah 35 tahun ke atas.

"Kami tahu harapan ini sangat kecil peluangnya dikabulkan pemerintah. Namun dengan revisi UU ASN itu bisa terjadi," ucapnya.

Dalam revisi UU ASN diharapkan pengangkatan honorer K2 jadi ASN tidak hanya fokus pada jabatan tertentu.

Semua jabatan yang diisi honorer K2 harus diakomodir. Sebab, honorer K2 bekerja atas kebutuhan organisasi.

"Kami bisa kerja karena tenaga kami dibutuhkan. Jadi, sudah tanggung jawab pemerintah untuk memperjelas status honorer K2 menjadi ASN," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler