jpnn.com, JAKARTA - Grab dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengadakan sosialisasi dan eduaksi bagi UMKM mitra merchant GrabFood untuk meningkatkan kapasitas bisnis mereka.
Para UMKM diedukasi mengenai pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pengarahan untuk mengajukan aplikasi lewat sistem Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha berbasis risiko secara Elektronik.
BACA JUGA: JULO x GrabModal Membantu Mitra Grab via Akses Kredit Digital
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak yang ditandatangani pada bulan Mei 2021.
"Kepemilikan NIB dapat meningkatkan kredibilitas para mitra GrabFood dan membuka peluang memperluas akses pendanaan," kata Ridzky Kramadibrata, President Grab Indonesia dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11).
BACA JUGA: âDapurâ GrabFood Dinilai Lebih Unggul Ketimbang Pesaingnya
Saat ini, OSS yang diluncurkan pemerintah Indonesia menerima ribuan aplikasi per hari dari pelaku UMKM.
Sistem OSS ini dibangun pemerintah Indonesia sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko hasil turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA: BRI dan Kementerian Investasi Bersinergi untuk Memudahkan Layanan dan Perizinan UMKM
Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi / Kepala BKPM mengungkapkan kesiapan pemerintah untuk mendaftarkan lebih banyak UMKM melalui sistem ini.
Pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal dan/atau SNI.
"Harapannya ke depan akan muncul pelaku usaha baru atau pelaku usaha yang sudah lama namun telah beralih dari informal menjadi formal,” kata Bahlil. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh