Ikhtiar Nadia Mulya demi Keadilan Ayahnya di Kasus Century

Rabu, 05 Desember 2018 – 23:02 WIB
Nadia Mulya bersama Ibu dan Koordinator LSM MAKKI Boyamin mendatangi KPK, Jakarta, Kamis (12/4/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Presenter televisi Nadia Mulya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/12). Putri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya itu mendatangi KPK dengan didampingi ibunya, Anne Mulya dan pengacara Boyamin Saiman.

Nadia mengatakan, kedatangannya di KPK dalam rangka menyerahkan dokumen permohonan ayahnya untuk menjadi justice collaborator (JC). Saat ini Budi seperti menjadi terpidana perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA: KPK Bidik Calon Tersangka Baru di Kasus Century

"Salah satu bentuk upaya kita mengupayakan keadilan bagi bapak kami adalah memberikan dokumen yang barusan dikasih lihat oleh ibu saya untuk pengajuan sebagai JC," katanya di gedung KPK, Rabu (5/12).

Nadia menjelaskan, permohonan ayahnya untuk menjadi JC semata-mata demi keadilan. Kendati demikian, Nadia enggan mengungkapkan isi permohonan JC, terutama tentang syarat untuk menyeret pihak lain.

BACA JUGA: Usut Kasus Century, KPK Periksa Pak Boediono Lagi

"Untuk masalah subtansi saya tidak bisa sampaikan, ini sudah menjadi wewenang atau jadi milik KPK juga. Akan kami serahkan, semoga ini juga jadi bukti bapak saya bersedia membantu sampai kasus ini benar-benar diselaikan," tutup dia.

Hingga saat ini, Budi Mulya menjadi satu-satunya mantan pejabat yang dijerat KPK. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah untuk Budi dan mengganjarnya dengan hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Dalami Kasus Century Lagi, KPK Minta Keterangan Miranda

Namun, Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi memperberat hukuman untuk Budi. Vonisnya menjadi 15 tahun penjara. (ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, MAKI Gugat Tiga Kasus yang Masih Mandek di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler