jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik calon tersangka baru dalam kasus Bank Century. Bahkan, lembaga antirasuah itu sudah memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono, Kamis (15/11).
Hingga saat ini, KPK baru menjerat satu orang dalam kasus Century, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Namun, KPK meyakini patgulipat kasus Century tak mungkin hanya dilakukan satu orang saja.
BACA JUGA: KPK Sita Pabrik Aspal Milik Bupati Adik Zulkifli Hasan
"Tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam Bank Century dilakukan oleh satu orang saja, tapi KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menambahkan, KPK telah memeriksa mantan Gubernur BI Boediono. Namun, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu enggan membeber materi pemeriksaan terhadap Boediono.
BACA JUGA: Usut Kasus Century, KPK Periksa Pak Boediono Lagi
"Materinya tidak bisa disampaikan, tapi ada sekitar 23 orang yang sudah kami mintakan keterangan," ucap Febri.
Lebih lanjut Febri mengatakan, putusan pengadilan terhadap Budi Mulya yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi acuan KPK. “Maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab," pungkasnya.(rdw/JPC)
BACA JUGA: Dalami Kasus Century Lagi, KPK Minta Keterangan Miranda
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Tahu Sosok Tina Toon & Babe di Kasus Meikarta
Redaktur : Tim Redaksi