jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengubah program Kartu Prakerja menjadi semi-bantuan sosial (bansos) sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Perubahan Kartu Prakerja menjadi program semi-bansos itu dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seiring banyaknya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun dirumahkan.
BACA JUGA: Info Terkini dari Sri Mulyani Soal Kartu Prakerja, Sangat Menggembirakan
“Program Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak,” tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono melalui keterangan resminya, Jumat (4/9).
Pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Ketentuan itu menyempurnakan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
BACA JUGA: Pak Jokowi Teken Perpres, Sebegini Gaji Para Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
Selain itu, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja juga disempurnakan agar sesuai amanat Perpres 76 Tahun 2020.
“Perubahan ini menjaga tata kelola, jadi secara akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama,” ucap Susiwijono.
BACA JUGA: Digitalisasi Kartu Prakerja Memperkecil Ruang Korupsi
Sejak dimulai pada 11 April lalu, pendaftaran Program Kartu Prakerja mendapatkan respons positif dari masyarakat. Hal itu terlihat dari antusiasme masyarakat yang tinggi untuk mengikuti program tersebut.
Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM melalui pembekalan kompetensi kerja atau kewirausahaan (skilling), peningkatan kompetensi kerja atau kewirausahaan (upskilling), dan alih kompetensi kerja (reskilling).
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra