jpnn.com, JAKARTA - Konflik pertanahan perlu diselesaikan dan dicegah melalui koordinasi antarkementerian atau lembaga.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Ruang Rapat Nusantara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/5).
BACA JUGA: BPN Fokus Tingkatkan Kualitas Seusai Libur Lebaran 2022
Menurut dia, perlu dilakukan harmonisasi peraturan untuk menghindari terjadinya disharmonisasi antarregulasi yang ada.
“Salah satunya adalah penataan batas kawasan hutan. Hal ini merupakan bagian dari program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) supaya tumpang tindih Hak atas Tanah yang berada atau terperangkap dalam kawasan hutan bisa diselesaikan,” ujar Surya.
BACA JUGA: Selamat, Pemkab Boyolali Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengapresiasi semangat KPK dalam menginisiasi upaya tersebut.
“Saya sangat mendukung. Kementerian ATR/BPN sudah menyerahkan seluruh sertifikat di lima provinsi yang ditentukan sebagai pilot project oleh KPK. Ini sangat krusial, bahkan kami siap mewujudkan One Map Policy," tutur Surya.
BACA JUGA: BPN Memperkuat Peran Negosiator Demi Mengatasi Konflik PertanahanÂ
Dia menambahkan hal itu perlu dilakukan agar tanah milik masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan pemerintah kota yang berada dalam kawasan yang tumpang-tindih mendapat kepastian hukum.
"Oleh karena itu, perlu peran KPK mengawal proses ini karena masalah-masalah seperti ini tidak bisa selesai apabila dilakukan sendiri-sendiri,” tutup Surya. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN Perkuat Peran Negosiator Untuk Selesaikan Konflik Pertanahan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone