Iklan Disalahkan Gegara Jumlah Perokok Anak Meningkat, Dewan Periklanan Bilang Begini

Kamis, 06 Juli 2023 – 12:50 WIB
Perokok (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku industri periklanan menegaskan praktik serta etika penayangan iklan rokok di Indonesia sudah berjalan ketat sesuai aturan.

Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia, Herry Margono, menilai tidak adil jika investasinya diizinkan tapi iklannya dilarang.

BACA JUGA: Industri Rokok Elektrik Dinilai Bakal Terus Tumbuh

Totally banned (dilarang sepenuhnya) saya tidak sepakat,” tegas Herry.

Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia ini mengaku pihaknya setuju dengan pembatasan iklan rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang.

BACA JUGA: Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Dinilai Bakal Mematikan Industri Ekonomi Kreatif

Berbagai aturan tersebut juga telah dilakukan secara taat.

“Mulai dari (aturan) penayangan (hanya boleh) dari jam 9.30 malam sampai pukul 5 pagi. Kami sudah menaati peraturan tersebut,” terusnya.

BACA JUGA: Servvo Hadir di IndoBuildTech 2023, Ada Diskon Hingga 60 Persen Loh

Melihat dari faktor jam tayang iklan saja, Herry merasa tidak habis pikir jika dinyatakan memiliki dampak besar terhadap anak-anak.

“Apakah anak menonton tv di jam 9.30 malam sampai jam 5 pagi?” tanyanya.

Demikian juga dengan penayangan iklan rokok di platform media sosial, yang menurut Herry, semestinya anak-anak tidak bisa dibebaskan untuk mengakses platform media sosial.

“Media sosial itu bukan medianya anak-anak. Ada batasan umur penggunanya,” kata Herry.

Herry menjamin bahwa pedoman serta etika periklanan di Indonesia termasuk iklan rokok telah disusun sedemikian rupa oleh para pihak berkompeten.

Perumusan acuan tersebut melibatkan asosiasi yang bergerak di bidang periklanan dan dimonitor oleh badan pengawasnya.

Herry menegaskan seluruh regulasi berkaitan dengan iklan rokok saat ini sudah mumpuni. Tidak ada kelemahan dari sisi regulasi.

“Masalah lemah kuat itu bukan masalah aturannya, itu masalah penegakkannya. Tapi kembali lagi kalau dari kami bisa di cek sangat minim pelanggaran terkait beriklan rokok,” tegasnya.

Jika seandainya iklan rokok dilarang total, Herry mengatakan, selain menciptakan ketidakadilan karena investasinya sebagai produk legal diizinkan juga dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap perputaran perekonomian Indonesia.

Dampaknya bukan saja terhadap industri pertembakauan tetapi juga secara spesifik terhadap industri periklanan dan media.

“Belanja iklan rokok itu terbilang besar. Artinya, iklan dari industri ini bisa untuk menghidupi biro iklan dan media periklanan, bisa TV, radio, media luar ruang (OOH), digital. Artinya industri periklanan masih butuh iklan dari rokok juga, apakah biro iklannya, medianya (TV, media cetak, online, radio, dan lainnya). Mereka (iklan rokok) sering jadi andalan,” ungkapnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler