Iklim Investasi Terancam, Polri Disarankan Setop Kasus Istri Ferry Baldan

Senin, 12 September 2022 – 00:04 WIB
Ilustrasi Polri. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kriminalisasi yang Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Prof Dr Suparji Ahmad di Jakarta, Minggu 11 September 2022.

BACA JUGA: Tak Mungkin 3 Kapolda Intervensi Timsus Polri di Kasus Ferdy Sambo, Kata Bang Edi

Menurutnya, kriminalisasi investor yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Bareskrim Polri yang tidak professional dapat menggangu iklim investasi di Indonesia.

"Sikap polri seharusnya menjalankan integritas dan juga professional dalam penegakan hukum serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam suatu korporasi," ujar Suparji.

BACA JUGA: AKBP Jerry Raymond Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Dipecat dari Polri, Begini Dosanya

Sehingga, lanjutnya, sikap oknum penyidik Bareskrim yang tidak professional dapat menciderai integritas Polri bahkan memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat dan rasa keadilan masyarakat.

"Saya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus turun tangan dalam membersihkan aparat atau anggotanya yang tidak menjalankan kebijakan polri tersebut," katanya.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Singgung Kasus Penyekapan, Ahmad Sahroni: Saya Minta Polri Selidiki

Terkait permasalahan antara PT. Batubara Lahat (BL) dan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS), dirinya berpendapat bahwa hubungan yang terkait dengan kesepakatan harusnya diselesaikan secara perdata dan oleh karenanya proses pidana harus segera di-SP3 alias dihentikan.

"Karena pada dasarnya kesepakatan tersebut hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian, namun jika kemudian terjadi kriminalisasi hal tersebut patut disayangkan karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya rasa perlu di-SP3," imbuhnya.

"Oknum aparat yang melakukan kriminalisasi harus dikenakan sanksi teguran sampai pencopotan tidak hormat dari kesatuannya. Sebab kriminalisasi terhadap investor ini sangat berbahaya dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Bareskrim harus mengedepankan moto kepolisian PRESISI, dan jangan menjadi oknum yang membekingi kepentingan korporasi," katanya.

Sementara kuasa hukum Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit menegaskan kliennya adalah korban kriminalisasi.

"Kami merasa kriminalisasi yang dilakukan oleh Bareskrim sangat tidak masuk akal, bagaimana mungkin ada kasus penggelapan saham padahal saham tersebut sudah dikembalikan. Lalu bagaimana dengan prinsip Restorative Justice yang selama ini digaungkan Kapolri, jangan sampai hanya pencitraan semata!" ujarnya.

Bahkan dirinya mendapatkan info dari aparat di Bareskrim, bahwa kasus yang dialami kliennya diduga merupakan pesanan dari 'atas' alias pimpinan.

"Info yang kami dapatkan dari aparat yang bertugas di Bareskrim bahwa mereka mendapat tekanan dari ‘atas’. Lalu pertanyaannya adalah apakah masih ada ‘tekanan-tekanan’ tersebut disaat institusi kepolisian sedang hancur nama baiknya di mata masyarakat. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menekan?" ujarnya.

Selain itu, kata dia, status kliennya pun sudah digantung setahun lamanya untuk permasalahan yang bisa dikatakan tidak ada karena saham yang dipermasalahkan sudah dikembalikan.

"Ini jelas dzalim! Kami mohon Kapolri segera turun tangan dalam kasus ini, sehingga tidak ada lagi pendzaliman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada investor karena akan merusak iklim investasi di negeri ini," pungkasnya. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler