jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta semua pihak berhenti menyampaikan spekulasi liar yang mengaitkan tiga kapolda dengan kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Bang Edi, panggilan akrab Edi Hasibuan, mengatakan bahwa tidak mungkin tiga kapolda mengintervensi Tim Khusus (Timsus) Polri yang mengusut pembunuhan Brigadir J tersebut.
BACA JUGA: AKBP Jerry Siagian Diberhentikan dari Polri
Edi menyebut spekulasi yang menyebutkan tiga kapolda mengintervensi Ketua Tim Khusus Polri yang juga Irwasum Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak masuk akal.
"Ini tidak rasional. Irwasum dan kabareskrim merupakan atasan tiga kapolda ini. Jadi, sangat tidak mungkin mereka (tiga kapolda) intervensi Tim Khusus Polri," katanya saat menyampaikan keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/9).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Singgung Kasus Penyekapan, Ahmad Sahroni: Saya Minta Polri Selidiki
Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga mengapresiasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang sudah menegaskan tidak ada kapolda yang terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas kepala Divisi Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
"Penjelasan Kadiv Humas Polri sudah tepat agar isu ini tidak liar ke mana-mana. Ini penting untuk menjaga muruah kepolisian di tengah masyarakat," ungkap mantan komisioner Kompolnas itu.
BACA JUGA: Komjen Agung Belum Periksa 3 Kapolda yang Diduga Membantu Ferdy Sambo
Bang Edi menyatakan saat ini Polri terus melakukan berbagai pembenahan. Polri juga fokus menyiapkan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bang Edi meyakini bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terus melakukan berbagai upaya dan pembenahan untuk meraih kembali kepercayaan publik.
"Percayalah bahwa Tim Khusus yang dibentuk Kapolri bakal bekerja profesional sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ungkap Edi Hasibuan.
Kematian Brigadir J menyeret lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo).
Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena menjadi "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.
Polri juga menahan tujuh perwira sebagai tersangka menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Puluhan polisi dibawa ke sidang kode etik dan disiplin karena diduga melanggar prosedur penanganan perkara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi