Iko Uwais Bakal Jadi Tersangka? Begini Kata Kombes Hengki

Selasa, 05 Juli 2022 – 09:44 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki berbicara soal perkembangan penyidikan kasus yang menjerat aktor Iko Uwais. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, KOTA BEKASI - Polisi bakal melaksanakan gelar perkara kasus aktor Iko Uwais yang diduga mengeroyok warga berinisial RD.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan gelar perkara dilaksanakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Iko Uwais Sudah Diperiksa, Polisi Bakal Panggil Dokter Ini

"Mudah-mudahan dalam satu minggu ini akan kami sampaikan perkembangannya secepatnya," kata Hengki kepada wartawan, Senin (4/7).

"Sekarang dalam tahap persiapan lagi gelar perkara yang sudah dalam proses penyidikan," ucap Hengki.

BACA JUGA: Polisi Bakal Periksa 3 Saksi Baru Kasus Iko Uwais, Siapa Saja Mereka?

Dia menambahkan polisi belum mengetahui apakah Iko Uwais bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus itu atau tidak.

"Mudah-mudahan dalam 2, 3, 4 hari ini kami akan informasikan (hasil) gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik apakah (Iko) ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak," ujar Hengki.

BACA JUGA: Polisi Kembali Periksa Iko Uwais, Langsung Jadi Tersangka?

Sebelumnya, seseorang berinisial RD membuat laporan terhadap Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.

Sebab, Iko Uwais diduga menganiaya korban. Sejauh ini, polisi memeriksa sembilan saksi terkait kasus tersebut.

Iko Uwais sebelumnya diperiksa oleh penyidik pada Jumat (17/6) dan Selasa (28/6). (cr1/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler