jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bakal memeriksa tiga saksi baru dalam kasus aktor Iko Uwais yang diduga mengeroyok warga berinisial RD.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan dua dari tiga saksi yang bakal diperiksa merupakan orang yang melihat kejadian tersebut.
BACA JUGA: Anda Kenal Mantan Anggota Polri Ini? Kini Mendekam di Balik Jeruji, Kasusnya Bikin Miris Hati
"Mereka akan dipanggil, yaitu ada dua orang saksi yang melihat mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut dan satu saksi ahli," kata Ivan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6).
Ivan menambahkan seorang saksi ahli yang bakal diperiksa, yakni dokter. Dokter tersebut diperiksa terkait hasil visum et repertum RD.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Berbuat Terlarang, Kombes Denny: Kapolda Berang, Sanksi Tegas Menanti
"Dalam waktu dekat, yang pasti minggu ini kami panggil (saksi) minta keterangan," ujar Ivan.
Polisi pun sejauh ini belum menetapkan tersangka kasus tersebut meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Langkat, Ternyata
"Saat ini masih berproses belum ada penetapan tersangka siapa pun sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung, kami bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut," ujar Ivan.
Sebelumnya, seseorang berinisial RD membuat laporan terhadap Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Sebab Iko Uwais diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Iko Uwais pun sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik pada Jumat (17/6) dan Selasa (28/6). (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi