IKPI Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak, Bisa Lewat 2 Cara

Selasa, 23 Agustus 2022 – 22:51 WIB
Ketua Umum IKPI Ruston (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Selasa (23/8). Foto: dokumentasi IKPI

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak wajib pajak untuk patuh menunaikan kewajiban.

Hal ini sebagai bentuk kontribusi yang baik wajib pajak untuk berperan dalam pembangunan negara.

BACA JUGA: Kunjungi Islamic Book Fair, Cak Imin Pengin Pajak Buku Dihapus

Ketua Umum IKPI Ruston mengatakan sebagai asosiasi konsultan pajak, IKPI mempunyai tanggung jawab moral dalam membantu pemerintah menyadarkan masyarakat untuk patuh kepada aturan yang berlaku.

"Kami bukan hanya sebagai penghubung, tetapi berperan aktif menyadarkan wajib pajak. Fungsi IKPI adalah berperan aktif menyadarkan bahwa jika sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus membayar pajak," kata dia.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Kuasa Joint Operation CRBC-PT WIKA-PP dan Pegawai Pajak Sebagai Tersangka

Dia menegaskan, wajib pajak bukan membayarkan kewajiban secara sukarela seperti sumbangan atau donasi, tetapi karena berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurut dia, wajib pajak diberi kesempatan dua kali, yakni Tax Amnesty dan PPS. Ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti program yang telah diberikan pemerintah tersebut.

BACA JUGA: Kemendagri Izinkan Pemda Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

"Kalau ikut PPS, tarif lebih murah, bisa menghindari sanksi, tidak digunakan untuk penyelidikan, dan basis perpajakan cuma dari harta bukan penghasilan," ujarnya.

Adapun, dalam waktu 8 hari sebelum PPS berakhir jumlah setoran pajak melalui PPS mencapai Rp 60 trilliun. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler