Ikut Kelola Inalum, Pemda Harus Bentuk BUMD

Sabtu, 19 Maret 2011 – 03:40 WIB

JAKARTA -- Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota yang berada di sekitar danau Toba harus membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jika ingin dilibatkan mengelola  PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pasca 2013Pasalnya, hanya BUMD yang boleh terlibat dalam bisnis.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung menjelaskan, pengelolaan Inalum merupakan ranah bisnis

BACA JUGA: Program Rumah Murah Disebar ke Daerah

"Pemda tak boleh bisnis
Harus lewat BUMD

BACA JUGA: Penguatan Rupiah Diklaim Selamatkan Pemerintah

BUMD merupakan aset yang dipisahkan
Pemda menyertakan modal ke BUMD, lantas BUMD yang menjalankan bisnis dengan BUMN (yang nantinya menaungi Inalum,red)

BACA JUGA: Ekspor Udang dan CPO Sumut Terganggu

Ini bisnis to bisnis," terang Yuswandi A Tumenggung kepada JPNN di Jakarta, kemarin (18/3).

Jika Inalum mendapatkan keuntungan, maka BUMD milik pemda itu akan mendapatkan deviden, yang selanjutnya masuk sebagai pendapatan pemdaUntuk bisa menyertakan modal ke BUMD yang akan terlibat mengelola BUMN, harus ada perda sebagai payung hukumnya.

Dengan dasar penjelasan tersebut, Yuswandi berpendapat, gagasan pemda menggandeng swasta dalam pengelolaan Inalum, tidak tepatAlasannya, bisnis itu harus dengan penyertaan modal pemda"Jika pemda melibatkan swasta, bagaimana penyertaan midalnya dan bagaimana dengan devidennya? Masuk ke mana devidennya itu?" terang Yuswandi.

Seperti diberitakan, Pemprov Sumut dan 10 pemkab/kota yang berada di sekitar Danau Toba ingin dilibatkan mengelola Inalum dengan penguasaan  58,9 persen saham yang selama ini dikuasai NAA , dengan menggandeng PT Toba Samosir (TS) milik Jenderal Purn (TNI) Luhut Panjaitan.

Ke-10 pemkab/kota itu terdiri tujuh kabupaten/kota yang bersentuhan langsung dengan kawasan Danau Toba, yakni Taput, Tobasa, Samosir, Humbahas, Simalungun, Karo, dan DairiSedang tiga kabupaten/kota di bagian hilir Danau Toba yakni Asahan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai.

Bisakah Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota itu membentuk satu BUMD saja untuk bisa dilibatkan mengelola Inalum? Yuswandi mengatakan tidak bisaDalihnya, BUMD merupakan milik suatu daerah sebagai sebuah daerah otonom"Masing-masing pemda itu harus membuat BUMD sendiri-sendiri, dengan besaran penyertaan modal yang bisa saja berbeda-bedaBuat saja lah BUMD, apa susahnya," cetus Yuswandi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap usulan keterlibatan PT TS dalam pengelolaan PT Inalum pascahabisnya kontrak dengan Jepang pada 2013 mendatangSejumlah alasan dikemukakan mantan Ketua Kaukus Anti Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.

Pertama, kemampuan PT TS diragukan"Dengan latar belakang dan kemampuan teknis operasional yang dimiliki, kita tidak yakin bahwa TS akan mampu menjalankan fungsinya," ujar mantan anggota DPD itu dalam seminar bertema "Pengelolaan Saham Inalum: Oleh Negara untuk Rakyat" di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 23 Juni 2010 silam.

Alasan kedua, lanjut Marwan, model kerjasama pemda dengan pihak swasta, di banyak daerah sudah terbukti hanya menguntungkan piha swastanya saja, sedang pemda lagi-lagi tidak banyak mendapatkan keuntunganDia memberi contoh kasus kerjasama pemda NTB dengan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), juga dalam kasus Blok Cepu.

"Kita khawatir, karena pola bagi hasil yang tidak relevan, penguasaan saham oleh TS menimbulkan kerugian besar bagi daerah, seperti banyak terjadi dalam kerjasama daerah dengan sawstaKerjasama dengan swasta itu, yang untung besar swasta, pemdanya ditipu," ujar Marwan(sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Kesulitan Tagih Piutang Negara Rp 62 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler