JAKARTA -- Sejumlah peraturan perundang-undangan bakal menghambat seorang Penjabat (Pjs) Kepala Daerah untuk ikut tampil sebagai calon di pilkadaDari aturan setingkat undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), semua melarang seorang penjabat ikut maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah
BACA JUGA: Belum Masuk Masa Kampanye, Baliho Cagub Sudah Marak
Hal ini terkait masih adanya Pjs Kada yang ingin ikut mencalonkan diri, meski mendagri sejak dijabat Moh Ma'ruf secara tegas melarang Pjs ikut maju di pilkada
Di UU Nomor 32 Tahun 2004, pasal yang mengatur mengenai persyaratan calon dengan tegas dinyatakan di pasal 58
BACA JUGA: Mantan Gubernur Resmi Maju di Pilkada Wako
Di pasal 58 huruf (p) dinyatakan, 'tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.'Sebaliknya, bila Pjs Kada tetap ngotot ikut mendaftarkan sebagai calon, maka saat mendaftarkan ke KPUD, dia harus sudah menanggalkan jabatannya sebagai Pjs Kada
Sementara, pengunduran diri itu harus tetap mendapat persetujuan mendagri
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Korupsi APBD Meningkat
Sedangkan mendagri sendiri, selama ini belum pernah mengeluarkan persetujuan pengunduran diri seorang Pjs kepala daerah untuk maju di pilkadaHal ini seperti dikatakan Dirjen Otda Depdagri Sodjuangon Situmorang beberapa waktu lalu"Sejauh ini nggak ada yang diberi izin (Pjs mengundurkan diri, red)," ujar Sodjuangon.Selain UU, aturan setingkat PP juga akan menghambat Pjs Kada yang ingin majuYakni, PP No.25 Tahun 2007 tentang perubahan kedua atas PP No.6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerahDi pasal 40 ayat (3) PP itu dinyatakan, 'Penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.'
Aturan yang lebih detil lagi tertuang dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2008 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerahDi aturan KPU yang diteken Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary pada Mei 2008 itu, di pasal 8 ayat (1) huruf (o) disebutkan, 'Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.' Di aturan yang sama, dinyatakan lagi di pasal 10 ayat (1), 'Penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.'
Bila seorang Pjs ingin mengundurkan diri, tetap harus mendapat persetujuan mendagriSaat parpol atau gabungan parpol mendaftarkan Rahudman ke KPUD, maka surat persetujuan mendagri harus disertakanIni diatur di Peraturan KPU itu, tepatnya di pasal 12 huruf (f), yang menyatakan, 'surat pernyataan pengunduran diri sejak pendaftaran dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disetujui oleh atasan langsung atau pejabat yang mengangkat dan memberhentikan, dengan dilampiri surat persetujuan dari atasan langsung atau pejabat yang mengangkat dan memberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.' (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Dua Kabupaten di Sulsel Terancam Bermasalah
Redaktur : Soetomo Samsu