Ikut Program Sejuta Rumah, Investor Tiongkok Wajib Ikuti Aturan

Selasa, 12 Mei 2015 – 16:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengapresiasi aketertarikan sejumlah perusahaan dari Tiongkok yang ingin berinvestasi dalam program pembangunan sejuta rumah.

 

BACA JUGA: 2014, Laba Operasi AP I Naik 70 Persen

Namun, para investor itu harus mengikuti aturan mengenai investasi yang berlaku di Indonesia. “Sepanjang mereka dapat memenuhi serta mengikuti aturan aturan mengenai investasi yang berlaku di Indonesia, ya kami izinkan,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut Syarif, pihaknya tidak bisa melarang keinginan perusahaan asal negeri tirai bambu tersebut. Selain itu, program pembangunan sejuta rumah di Indonesia juga memerlukan percepatan.  

BACA JUGA: Optimistis Sektor Logistik Mampu Bersaing di Era MEA

“Saat ini tawaran kerja sama di bidang pembangunan perumahan memang baru datang dari perusahaan Tiongkok dan mereka sangat antusias sekali dalam investasi ini,” imbuh Syarif.

Namun, tidak tertutup kemungkinan banyak perusahaan-perusahaan asing yang akan menjajaki kerjasama di sektor perumahan ini. Apalagi, kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia terus bertambah setiap tahun. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Komisi VI Bakal Panggil AP II Terkait PKJL Bandara Soetta

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Lebaran, Batik Air Tak Berikan Diskon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler