Ikuti Aturan, RAPP Minta Kepastian Hukum Berinvestasi

Senin, 23 Oktober 2017 – 10:45 WIB
Ilustrasi. Foto: danielbeltra

jpnn.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sudah beberapa kali mengajukan revisi rencana kerja usaha (RKU) sesuai permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Namun, usulan revisi RKU itu belum dapat disetujui karena hutan tanaman industri (HTI) kami yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali," kata Head of Corporate Communications PT RAPP Djarot Handoko, Senin (23/10).

BACA JUGA: Ini Penjelasan Sekjen Kementerian LHK Soal Sanksi ke PT RAPP

Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 menyatakan bahwa izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum peraturan pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

Dia menambahkan, PT RAPP telah beriktikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pada dasarnya, sambung Djarot, pihaknya menerima kebijakan KLHK tersebut.

BACA JUGA: Ribuan Karyawan Riau Andalan Pulp and Paper Terancam PHK

PT RAPP juga bersedia melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian lahan usaha pengganti (land swap).

Hal itu akan dilakukan bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut.

BACA JUGA: Riau Andalan Pulp and Paper Berhenti Beroperasi

"Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang kurang lebih 50 persen untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP," imbuh Djarot.

Sejak dibatalkannya RKU pada 16 Oktober 2017, sambung Djarot, PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI.

Tanpa adanya payung hukum RKU, rencana kerja tahunan (RKT) otomatis tidak berlaku.

Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP.

Mulai pembibitan, penanaman, pemanenan, dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP.

Semua kegiatan itu dilakukan di lima kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar, dan Kepulauan Meranti.

Djarot menambahkan, pihaknya sudah menanam investasi sekitar Rp 85 triliun.

Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), PT RAPP juga telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan rayon (tekstil) yang mencapai sekitar Rp15 triliun.

Secara total, investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai kurang lebih Rp 100 triliun.

"Grup kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar USD 1,5 miliar atau kurang lebih Rp 20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15 ribu karyawan dan lebih dari 35 ribu mitra karyawan," kata Djarot.

Dia menjelaskan, selain membutuhkan kepastian bahan baku, pihaknya juga memerlukan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.

Menurut Djarot, dampak yang lebih besar adalah terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung.

Para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan, dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha dan keberlangsungan hidup perusahaan juga akan terkena dampak besar.

Sejak menerima surat peringatan kedua, PT RAPP wajib memberi informasi kepada pimpinan kontraktor, pemasok, dan mitra bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang.

"Setelah SK Pembatalan RKU, kami juga mengimbau kepada serikat pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa," ujar Djarot.

Dia menambahkan, PT RAPP tidak pernah menyatakan izin operasional dicabut. Pada konferensi pers 19 Oktober lalu,

PT RAPP menyatakan bahwa RKT tidak berlaku seiring batalnya RKU.

Hal itu membuat operasional HTI di lapangan menjadi berhenti.

"Sepengetahuan kami yang menyampaikan ini bermula dari pemberitaan 9 Oktober di : https://www.foresthints.news/april-loses-legal-basis-for-operations-due-to-non-compliance dan kemudian dikutip oleh https://bertuahpos.com/berita/menteri-lhk-cabut-izin-rapp.html. Berita-berita ini membuat resah semua karyawan dan juga para mitra kami. Sehingga kami harus memberi informasi kepada mereka," ujar Djarot.

Dia mengatakan, PT RAPP mendukung pemerintah dan turut aktif dalam program pencegahan kebakaran.

Sejak 2014, PT RAPP adalah pionir di program Desa Bebas Api yang merangkul desa untuk mencegah kebakaran secara komprehensif.

Program Desa Bebas Api ini berjalan sukses dan terus berkembang sejak 2015.

Data menunjukkan kejadian kebakaran di sekitar areal kerja PT RAPP relatif lebih kecil dibandingkan konsesi HTI lain.

Program Desa Bebas Api juga sukses menjadi model (best practices) bagi pemerintah dengan adanya memorandum of understanding (MoU) bersama Kemenko Perekonomian .

"Kami yakin dan percaya bahwa pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya, " ujar Djarot. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Menteri Bikin Riau Andalan Pulp and Paper PHK Massal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler