Ikuti Jejak Sang Suami, Ibu Rumah Tangga Ini Akhirnya Mendekam Dipenjara

Senin, 06 April 2015 – 23:23 WIB

jpnn.com - BEKASI - Seorang ibu rumah tangga, Nonsiah, 41, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiasih, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 29 gram.  Tersangka Nonsiah ditangkap di rumahnya di Jalan Sersan H Hambali RT 04 RW 02, Jaka Mulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhir pekan lalu.  

Kapolsek Jatiasih Kompol Ardyaningsih, tersangka Nonsiah melakukan penjualan sabu mengikuti jejak sang suami. Saat ini diketahui suami tersangka Nonsiah sudah dalam tahanan Polsek Jatiasih. ”Sang suami memang mengaku tidak tahu, tapi masa iya dia gak tahu istrinya dapat barang (sabu. Red) dari mana, untuk itu kasus ini masih kita dalami,” kata Ardyaningsih, Senin (6/4).
 
Menurut dia, penangkapan Nonsiah berawal ketika pihaknya tengah melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan jajaran Polsek Jatiasih di Jalan Raya Wibawa Mukti, tepatnya di depan Perumahan Telkom, Jatiasih, Jumat (3/4).
 
”Awalnya, anggota kita melakukan Operasi Cipta Kondisi di Jatiasih. Dalam operasi tersebut ditangkap seseorang atas nama MM, 29, yang kedapatan membawa alat hisap sabu atau bong,” tambah Ardyaningsih.

BACA JUGA: Aniaya Teman hingga Tewas, Enam Pelajar Ini Diringkus

Ardyaningsih menambahkan, setelah menangkap MM, pihaknya melakukan pengembangan, dan pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 10.00, petugas berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga bernama NN di kediamannya.

Kini tersangka pun sudah ditahan dan akan terancam pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan minimal penjara 20 tahun. (dny/jpnn)

BACA JUGA: Anggota DPRD DKI Usulkan Penyampaian HMP

BACA JUGA: Digarap Kejagung 10 Jam, Wali Kota Airin Pelit Bicara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Angket Belum Tentu jadi HMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler