ILC Apresiasi Upaya Indonesia Hapus Diskriminasi Upah dan Jabatan

Senin, 09 Juni 2014 – 16:40 WIB

jpnn.com - PEMERINTAH Indonesia mendapatkan apresiasi dalam pembahasan-pembahasan perkembangan ketenagakerjaan di tingkat komite yang telah dilakukan selama Sidang 103rd Session of the International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss, 28 Mei–9 Juni 2014. Dalam laporan Komite Aplikasi Standar tahun 2014 Indonesia tercatat sebagai salah satu negara bersama 36 negara lainnya yang dianggap positif dalam penerapan Konvensi ILO No. 100 dan 111 mengenai penghapusan diskriminasi upah dan jabatan.

“Pembenahan sektor ketenagakerjaan yang selama ini dilakukan Indonesia mendapatkan apresiasi dari ILO dan negara-negara peserta ILC. Kita tetap bekerja sama dengan ILO dalam penanganan sistem ketenagakerjaan, “ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta pada Senin (9/6).

BACA JUGA: Nahdliyin Siap Antar Jokowi-JK ke Istana

Muhaimin mengatakan, dalam Komite Aplikasi Standar, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 98 negara yang tidak terlambat dalam menyampaikan laporan penerapan Konvensi-konvensi  ILO. “Kita terus melakukan sosialisasi dan penegakan aturan ketenagakerjaan terkait upaya  penghapusan diskriminasi upah dan jabatan pada perusahaan-perusahaan di Indonesia," kata Muhaimin.

Terkait hal ini, kata Muhaimin, pihak  Kemnakertrans berkesempatan bertemu dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kantor PTRI Jenewa untuk membahas draft SKB 4 Menteri (Menteri Bappenas, Meneg PP dan PA, Mendagri dan Menakertrans) mengenai Equal Employment Opportunity (EEO) atau kesempatan dan perlakukan yang sama dalam pekerjaan. Rencananya pembahasan lebih lanjut akan dilaksanakan di Jakarta.

BACA JUGA: Pengamat: Pilpres Sudah Diboncengi Bintang TNI dan Polri

Sementara itu, Muhaimin menambahkan, dari 38 kasus yang diangkat Komite Aplikasi Standar, Indonesia tidak memiliki permasalahan kasus yang dibahas dalam Komite Aplikasi Standar. 

Namun yang perlu mendapatkan perhatian adalah penanganan para pekerja migran oleh Malaysia dan Saudi Arabia, termasuk diantaranya penangangan TKI yang bekerja di dua negara tersebut.

BACA JUGA: Kubu Jokowi-JK Dituntut Minta Maaf Kepada Babinsa

“Penanganan para pekerja migran yang bekerja di Malaysia dan Saudi Arabia perlu mendapatkan perhatian khusus karena terkait juga dengan TKI. Yang jelas, Arab Saudi, saat ini tidak dapat menolak untuk bisa mendapatkan asistensi ILO terhadap penanganan ketenagakerjaan,” kata Muhaimin.

“Kita tekankan agar anggota-anggota ILO dapat terus berkomitmen dalam peningkatkan perlindungan pekerja migran, termasuk para TKI kita  yang bekerja di berbagai negara penempatan , “ Kata Muhaimin.

Komite recurrent discussion on strategic objectif of employment, membahas Deklarasi ILO Tahun 2008 mengenai Keadilan Sosial untuk Globalisasi yang Adil, yang mencakup program, kebijakan dan tantangan-tantangan dalam memperluas kesempatan kerja untuk menangani pengangguran yang semakin luas di seluruh dunia.

Komite penyusunan standar ketenagakerjaan ILO mengenai kerja paksa tahun ini membahas Instrumen  pelengkap dari Konvensi ILO No. 29   Hasil pembahasan Komite mengarah terhadap adanya standar ketenagakerjaan ILO dalam bentuk protokol yang dilengkapi dengan rekomendasi.

Komite penyusunan standar ketenagakerjaan ILO mengenai transisi  dari sektor informal ke formal, terkait  pentingnya fasilitasi transisi dari ekonomi informal ke formal, yang mana formalisasi akan membawa perlindungan dan perbaikan kondisi kerja, persaingan yang sehat serta meningkatkan keberlanjutan usaha.

Hasil pembahasan Komite menyepakati  adanya penyusunan standard ketenagakerjaan ILO dalam bentuk Rekomendasi yang nantinya akan dilaporkan oleh Komite kepada GB ILO.

Seperti diketahui, Sidang 103rd Session of the International Labour Conference (ILC) berlangsung di Jenewa, Swiss, pada tanggal 28 Mei – 12 Juni 2014 dengan tema “Fair Migration” telah dibuka oleh Mr Guy Ryder.

Agenda sidang terdiri dari 4 komite yaitu Komite Aplikasi Standar,Komite penyusunan standar ketenagakerjaan ILO mengenai kerja paksa, sebagai standar pelengkap dari Konvensi ILO No. 29 mengenai Kerja Paksa, Komite penyusunan standar ketenagakerjaan ILO mengenai transisi bertahap dari sector informal ke formal dan Komite recurrent discussion on strategic objective on employment. (adv)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Dilantik, Lukman Ingin Segera ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler