Ilham Saputra Bilang Begini Soal Syarat Mengusung Capres di Pilpres 2024

Kamis, 14 Oktober 2021 – 22:32 WIB
Ketua KPU Ilham Saputra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan syarat untuk mengusung pasangan calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, penghitungan berdasarkan perolehan dari Pemilu 2019 lalu.

BACA JUGA: Pemerintah Pusat Diminta Tak Memberlakukan Moratorium Penerimaan ASN

Ilham Saputra mengatakan hal tersebut di Tanjungpinang, Kamis (14/10).

Menurutnya, partai atau koalisi partai yang dapat mengusung capres dan cawapres minimal jumlah perolehan suaranya di Pemilu 2019 lalu mencapai 25 persen dari total suara atau 20 persen kursi di DPR.

BACA JUGA: Atasan Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa di Banten Juga Perlu Dijatuhi Sanksi

Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan teknis lainnya.

"Ketentuannya memang sudah seperti itu," katanya.

BACA JUGA: Adnan ICW Kaitkan Pendengung dengan Proses Kebijakan Publik, Miris!

Sementara terkait hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024, belum ditetapkan.

"Ada beberapa usulan, masih dibahas," ujarnya.

Terkait pilkada serentak, Ilham menegaskan bahwa pilkada tidak diselenggarakan bersamaan dengan pemilu serentak.

Terbuka kemungkinan pilkada dilaksanakan setelah pemilu serentak, sehingga hasil pemilu legislatif di tingkat provinsi, kabupaten dan kota menentukan apakah partai dan koalisi partai memenuhi persyaratan untuk mengusung calon kepala daerah.

"Syaratnya, berdasarkan UU Pilkada, 20 persen perolehan kursi atau suara di lembaga legislatif di daerah," katanya.

Menanggapi persoalan itu, pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Bismar Arianto mempertanyakan apakah hasil Pemilu Legislatif 2019 relevan dijadikan tolok ukur, untuk menentukan partai atau koalisi partai memenuhi persyaratan mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Kondisi politik 2019 tentu berbeda dengan tahun 2024. Apakah masih relevan dipergunakan?" ucapnya.

Bismar juga menyinggung soal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan 2019 menggunakan hasil Pemilu Legislatif 2014.

Artinya, hasil Pemilu Legislatif 2014 dipergunakan untuk dua kali pemilihan presiden dan wakil presiden, sedangkan hasil pemilihan legislatif 2019 sampai sekarang belum pernah dipergunakan untuk pemilihan presiden.

"Persoalan ini tentu perlu dipikirkan untuk melahirkan kebijakan yang tepat," katanya.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler