'Illegal Fishing' Rugikan APBN Lima Kali

Senin, 08 Februari 2010 – 13:30 WIB
JAKARTA - Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) harus segera mencari jalan untuk memaksimalkan pengawasan perairan, bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut dan PolriAnggota DPR RI, Anthon Sihombing menyatakan, jumlah kerugian akibat illegal fishing cukup fantastis.

"Jika sebulannya USD 45 juta, maka setahunnya jumlahnya bisa 5 hingga 6 kali dari APBN kita," tukasnya, dalam rapat kerja KKP dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (8/2).

Anthon menyoroti hal ini lantaran biaya anggaran pengawasan untuk KKP yang paling banyak porsinya dalam anggaran

BACA JUGA: Harga Catamaran Bisa Beli 3 Kapal

"Ini penting untuk efektifitas
Cari cara bagaimana bekerjasama dengan TNI AL dan Polri, sehingga pengawasan di laut kuat," katanya.

Sementara, Adyaman, anggota DPR RI dari Partai Demokrat menambahkan, pentingnya mempunyai strategi pengawasan yang sinergis dengan instansi terkait, karena legislatif juga menimbang fungsi pengawasan sangat penting

BACA JUGA: Panda Nababan Datangi KPK

"Kalau rencana akan melakukan inovasi dengan menanamkan radar-radar di jalur pencurian ikan, kenapa tidak dilakukan?" katanya.

Penelitian penggunaan radar di laut yang bekerjasama dengan LIPI, kata Adyaman lagi, harus ditindaklanjuti
Jika biayanya tidak besar dan masuk akal, maka hal ini patut dipertimbangkan.

Berdasarkan data KKP, pelaku pencurian ikan urutan pertama terbanyak sejauh ini adalah nelayan asal Vietnam, Thailand, RRC, serta disusul pada urutan keempat oleh nelayan dari Malaysia

BACA JUGA: Semua Ormas Perlu Diperhatikan

Ada tiga wilayah perairan Indonesia yang menjadi primadona pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing itu, karena kaya akan ikan dan sumber daya kelautan lainnya, yaitu perairan Natuna, perairan Arafura, serta perairan utara Sulut.

Selanjutnya, dari data KKP tahun 2007, dengan mengerahkan 21 kapal patroli, telah berhasil diamankan sebanyak 185 kapal motor asingSementara pada tahun 2008, dengan mengerahkan 23 kapal patroli, diamankan 242 kapal motor asing, dan tahun 2009 sebanyak 180 kapal motor asing.

KKP sendiri memperkirakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari 180 kapal motor asing adalah sekitar Rp 720 miliarIni dengan asumsi bahwa satu kapal motor telah merugikan negara Rp 4 miliar per tahun(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS Lulusan SMA untuk Penjaga Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler