Illegal Logging, 400 Kubik Kayu dan 4 Ekskavator Disita

Selasa, 22 Desember 2015 – 06:08 WIB
ilustrasi Illegal Logging/ Rakyat Kalbar

jpnn.com - KETAPANG- 15 pembalak hutan saat ini ditahan di Mapolres Ketapang, Kalbar. Selain 400 kubik batang kayu Empat unit alat berat berhasil disita oleh Polres Ketapang.

Komplotan pembalak hutan itu diringkus oleh Jajaran Polres Ketapang saat sedang beraksi di Desa Kedondong, Kendawangan, Ketapang. 

BACA JUGA: Gawat! Kasus Narkoba di Kepri Meningkat 50 Persen

Menurut Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto, penangkapan pelaku illegal logging ini atas laporan masyarakat. Pelaku membabat hutan di Dusun Jelemuk, Desa Kedondong, Kendawangan—Ketapang. "Penggerebekannya Jumat sore," kata AKBP Hady, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN), kemarin.

Penggerebekan dilakukan sembilan anggota Polres dan Polsek Kendawangan, dipimpin Iptu Damanik. Semua pelaku dibekuk saat berada di lokasi pembalakan. Sementara empat unit eksavator, tujuh mesin pemotong kayu (chain saw) serta sekitar 400 kubik kayu langsung disita.

BACA JUGA: Pesawat Kalstar Tergelincir Sejauh 200 Meter, Begini Kronologinya

"Empat eksavator dan mesin pemotong disita di Mapolsek Kendawangan. Untuk kayu yang sudah dipotong itu sudah di-police line di lokasi," jelasnya. (jay/dkk/jpnn)

BACA JUGA: Mobilio Tertimpa Pohon, Kepala Pengemudi Agak Maju, Innalillahi...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andai Terbukti Benar, Penganiayaan Ketua Perindo Memalukan Institusi TNI dan Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler