ILO Dorong Perlindungan Setara untuk Buruh Tanpa Memandang Status Kontrak

Jumat, 11 Oktober 2019 – 02:58 WIB
Penasehat senior Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Tim De Meyer dalam diskusi tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja di Jakarta, Kamis (10/10/2019). Foto: ANTARA/Azis Kurmala

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendorong penerapan Konvensi No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan dalam dunia kerja. Salah satu tujuan konvensi tersebut adalah menjamin perlindungan bagi buruh tanpa memandang status kontrak kerja.

"Fokus konvensi ini pada inklusivitas sangatlah penting. Artinya siapapun yang bekerja akan terlindungi tanpa memandang status kontrak kerja," kata penasihat senior ILO, Tim De Meyer, pada diskusi interaktif tentang kekerasan dan pelecehan dalam dunia kerja, Jakarta, Kamis (10/10).

BACA JUGA: Kemnaker - ILO Ajak Pekerja Membudayakan Keselamatan Kerja

De Meyer mengatakan, pekerja magang, sukarelawan, pencari kerja dan orang-orang yang menjalankan kewenangan sebagai pemberi kerja berhak untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan Konvensi ILO No.190.

"Hal itu berlaku juga untuk sektor publik dan swasta, sektor ekonomi formal dan informal, serta wilayah perkotaan maupun pedesaan," kata dia.

BACA JUGA: Indonesia Dorong Pengesahan Deklarasi ILO tentang Kerja Masa Depan

Menurut De Meyer, beberapa kelompok pekerja di sektor, area dan waktu tertentu juga punya kerentanan khusus terhadap kekerasan dan pelecehan.

"Mereka yang bekerja di sektor kesehatan, transportasi, pendidikan dan rumah tangga atau bekerja di malam hari maupun di wilayah terpencil sangat rentan terhadap kekerasan dan pelecehan," ujarnya.

BACA JUGA: Indonesia Komitmen Memperkuat Dialog Sosial di Forum ILO

Selain itu, kekerasan dan pelecehan berbasis gender menjadi salah satu fokus utama dari Konvensi ILO No.190 dengan pendekatan yang juga mempertimbangkan pihak ketiga, misalnya klien, pelanggan, penyedia layanan dan pasien. "Karena merekapun dapat menjadi korban ataupun pelaku," kata De Meyer.

Selanjutnya, konvensi tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja itu juga mempertimbangkan dampak kekerasan rumah tangga pada dunia kerja. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler