Ilyas-Endang Didiskualifikasi Dari Paslon, Karangan Bunga Muncul di DKPP

Senin, 19 Oktober 2020 – 15:50 WIB
Karangan bunga ucapan duka cita muncul di depan gedung DKPP. Foto: ist for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah karangan bunga berukuran sekitar 5x2 meter terpampang di depan Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (19/10).

Karangan bunga muncul, menyusul langkah KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Ogan Ilir 2020.

BACA JUGA: KPU Ogan Ilir Diskulifikasi Paslon Ilyas-Endang, Pengamat: Sarat Kepentingan

"Turut berduka cita atas matinya demokrasi akibat keputusan Bawaslu & KPUD Kab. Ogan Ilir.” Demikian tulisan yang dimuat pada karangan bunga tersebut.

Pada  bagian bawah tertera pihak yang menyatakan duka cita, mengatasamakan 'Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA: Harus Ada Aturan Diskualifikasi Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

KPUD Ogan Ilir diketahui memang telah mendiskualifikasi Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada 2020.

Diskualifikasi dilakukan setelah KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir.

BACA JUGA: Lihat, Sudah Ada Aksi Minta MK Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf

Mendapati hal tersebut, Ilyas-Endang memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. Sebab, Ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPUD maupun Bawaslu Ogan Ilir," ujar Ilyas Panji Alam dalam siaran persnya, Sabtu (17/10).

Langkah lain, pasangan petahana ini juga berencana melaporkan seluruh anggota KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke sidang etik DKPP.(gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler