Ilyas-Endang Kena Diskualifikasi, AMPD Desak DKPP Segera Periksa Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir

Senin, 26 Oktober 2020 – 20:34 WIB
Sejumlah massa AMPD menggelar aksi di depan gedung DKPP. Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok massa mengatasnamakan 'Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi' (AMPD) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Aksi digelar untuk mendesak DKPP segera memproses laporan pihaknya terkait Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang telah mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Ogan Ilir 2020.

BACA JUGA: Ilyas-Endang Kena Diskualifikasi, KPU Ogan Ilir Dilaporkan ke DKPP

“Kami mendesak pihak DKPP RI untuk segera menindaklanjuti laporan yang kami layangkan hari Rabu lalu, karena kami sudah melengkapi semua administrasi yang diminta DKPP,” ujar Koordinator aksi AMPD M Hafidz Kudsi dalam keterangannya.

Massa menggelar aksi teatrikal, dengan tiga orang berada di depan massa aksi.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Cari Orangnya Itu, Saya Pengin Tahu Siapa Pemiliknya

Dua orang di antaranya berjas dan bertopeng wajah Ketua Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir yang terikat tali di leher dan satu orang berdasi di tengah keduanya dengan gantungan tulisan DKPP RI yang menarik tali tersebut.

“Ini menandakan bahwa sekuat dan sekencang apa pun tarikan yang terjadi di luar sana dalam kasus ini, DKPP harus tetap dan segera memeriksa Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir yang kami duga telah melanggar kode etik penyelenggara,” ucapnya.

BACA JUGA: Bocah 4 Tahun Selamat dari Korban Kebrutalan Paman dan Bibinya, Terima Kasih, Pak Kapolsek

Menurut Hafidz, AMPD akan melakukan aksi serupa bila laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti oleh DKPP.

“Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami akan turun lagi dengan massa aksi yang lebih besar jika laporan kami terkesan diabaikan,” katanya.

AMPD diketahui telah melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP.

AMPD juga menyerahkan sejumlah alat bukti dan telah mendapat tanda terima dari DKPP dengan Nomor 02-21/SET-02/X/2020.

Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu dilaporkan sebagai buntut dari keputusan KPU mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Ogan Ilir 2020.

“Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat nampak terkesan dipaksakan," kata Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah pada Rabu (21/20) lalu.

BACA JUGA: Bunga Mengaku Diperkosa Pria Idaman Berkali-kali, Pelaku Sesungguhnya Ternyata...

"Kami mensinyalir ada dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPU dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu," imbuhnya.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler