jpnn.com, OGAN ILIR - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir Sumatera Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kedua lembaga penyelenggara pemilu itu dilaporkan sebagai buntut dari keputusan KPU mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Bupati Ogan Ilir 2020.
BACA JUGA: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Ilyas-Endang, Massa Gelar Aksi Damai ke Gedung MA
KPU Ogan Ilir diketahui sebelumnya mendiskualifikasi Ilyas-Endang atas rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir.
AMPD merasa sikap KPU Ogan Ilir telah mencoreng proses demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA: Ilyas-Endang Didiskualifikasi Dari Paslon, Karangan Bunga Muncul di DKPP
Selain itu, juga menduga ada praktik pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Ogan Ilir.
"Kami menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua institusi itu dengan keluarnya keputusan diskualifikasi paslon Ilyas-Endang di pilkada,” ujar Ketua AMPD Imam Hanafi Abdullah di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (21/10).
BACA JUGA: KPU Ogan Ilir Diskulifikasi Paslon Ilyas-Endang, Pengamat: Sarat Kepentingan
Imam lebih lanjut menyebut, keputusan KPU Ogan Ilir sangat sembrono.
“Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat nampak terkesan dipaksakan,” ucapnya.
“Kami mensinyalir ada dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu,” imbuhnya.
Imam berharap DKPP dapat segera memproses pengaduan mereka dan segera memanggil serta memeriksa KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.
“DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap kedua institusi tersebut. Tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar,” kata Imam.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang