TEBINGTINGGI--Satuan Unit Narkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek sebuah rumah warga yang dijadikan sebagai tempat pesta sabu-sabuSelain barang bukti, lima pengguna sabu-sabu diamankan petugas
BACA JUGA: Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan
Belakangan diketahui, salah seorang dari kelima tersangka adalah seorang Imam MasjidDari informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan rumah itu terjadi kamis kemarin, (24/11) sekira pukul 15.30 Wib dirumah salah seorang tersangka, yakni Marsuddin Nasution alias Udin Bombom (59), warga Jalan Soekarno Hatta, Ling
BACA JUGA: Pelajar Nyabu di Toilet Mesjid
III, KelBACA JUGA: Residivis Perkosa Anak di Bawah Umur
Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.Petugas yang mendapat informasi adanya pesta sabu-sabu langsung memasang siasat dan menggerebek rumah Marsuddin, dari dalam rumahnya petugas mengamankan keempat tersangka lainnya yang juga sedang menghisap sabu, yakni Sunardi alias Ucok Manurung (48) warga Jalan KF Tandean, KelBandar Sakti, Kota Tebing Tinggi, Syaifuddin Safrul (28) warga Perumahan Griya Mutiara, Jalan Casaurina, KelPabatu, KecPadang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Muhammad Nazli Lubis (36) penduduk Desa Rantau Panjang, Bayen Lorong Kede, Kabupaten Aceh Timur dan seorang lagi bertitel Haji, bernama HMusa Rangkuti (58) seorang toke ikan, warga Jalan Soekarno Hatta, LingIII, KelTambangan Hulu, KecPadang Hilir, Kota Tebing Tinggi
Belakangan dapat kabar ternyata tersangka HMusa Rangkuti itu adalah seorang Imam Masjid dikampungnya, "Dia itu salah seorang penasehat BKM Masjid Jamik di KelTambangan Hulu, dan sering mengimami sholah di masjid itu, makanya kami terkejut, ternyata dia ikut digerebek di rumah pak Udin Bombom yang sedang pesta sabu-sabu"ungkap seorang warga bermarga Purba yang kebetulan tinggal di KelTambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah paket sabu-sabu yang dibungkus di dalam plastik transparan, satu amp peket ganja, dua blok kertas tiktak, dua buah alat penghisap sabu (bong), satu buah mancis berwarna biru serta sebuah Mobil Honda Jazz BK 1200 GO warna hitam milik tersangka Muhammad Nazli Lubis.
Sayangnya, kelima tersangka masih berada di dalam sel, sehingga hanya satu tersangka yang bisa diwawancarai oleh POSMETRO-MEDANDialah tersangka Marsuddin Nasution alias Udin Bombom yang rumahnya dijadikan sebagai tempat pesta sabu-sabu bersama keempat tersangka lainnya.
"Pak haji itu memang sengaja datang kerumah saya hendak pinjam uang, kebetulan saat itu kami berempat sedang menghisap sabu-sabu, begitu kami tawarkan sama pak haji, diapun tak menolak dan ikut menghisap sabu-sabuTak lama kemudian, polisi datang dan menggerebek kami berlima dirumah saya"Bilang tersangka Marsuddin yang mengaku hanya ingin mencoba mengetahui bagaimana rasanya sabu-sabu itu.
Tersangka Marsuddin juga mengakui kalau serbuk memabukkan itu sengaja dibawa keponakannya sendiri yakni tersangka Muhammad Nazli Lubis yang baru datang dari KecAek Nabara-Labuhan Batu bersama temannya tersangka Syaifuddin Safrul.
"Sabu-sabu itu dibawa oleh keponakan saya dan temannya si Syaifuddin, orang itu berdua baru datang dari Aek Nabara dengan mengendari mobil Honda Jazz, katanya hendak berangkat ke Aceh, jadi singgahlah mereka berdua ke rumah saya, pas hendak melepas lelah, orang itu berdua menawarkan sabu-sabu kepada saya yang ketika itu saya sedang bersama si Sunardi alias Ucok ManurungDitawarkan gratis, yah maulah kami, sehingga kami hisab sabu-sabu itu berempat, tak lama datang pula pak haji, ketika kami tawarkan kepada pak haji itu, rupanya dia tak menolak sehingga kami berlimapun ikut menghisab sabu-sabu itu"Ujar Marsuddin yang mendapat kabar dari keponakannya Nazli Lubis kalau serbuk sabu sabu itu dibeli dari temannya Belo (DPO) warga Galang, KabDeli Serdang.
Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Telly Alvin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kelima orang tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabuKelima tersangka katanya telah melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 hurup a UU RI No35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara(Awi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Boedoet Tewas Diclurit
Redaktur : Tim Redaksi