jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IN) ke Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian, Imam bakal disidang terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
BACA JUGA: KPK Harus Kejar Oknum Penegak Hukum yang Terima Duit Gratifikasi Imam Nahrawi
"Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap dua dari penyidik ke JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan yang diterima, Jumat (24/1).
Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Imam Nahrawi. "Akan segera melimpahkan ke PN Tipikor," ucap dia.
BACA JUGA: Istri Imam Nahrawi Minta Doa Untuk Suaminya
Imam sendiri keluar pemeriksaan di KPK pada pukul 11.37 WIB. Politikus PKB tersebut meminta doa untuk kelancaran persidangannya nanti.
"Saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya," kata Nahrawi.
BACA JUGA: SBY Bisa 10 Kali, Jokowi Belum Pernah
Sekadar informasi, Mantan Menpora, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran 2016-2018 sejumlah Rp 11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga