jpnn.com, JAKARTA - Istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah meminta masyarakat untuk mendoakan suaminya yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Shobibah setelah diperiksa KPK selama lebih dari empat jam sebagai saksi kasus suap hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Periksa Pasukan di Kemenhan, Tiba-Tiba Berhenti Sebentar
"Mohon maaf, ya. Makasih, ya. Mohon doanya saja buat bapak," kata Shobibah usai keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Shobibah yang mengenakan jilbab merah itu hanya menundukkan kepala saat dicecar media terkait kasus yang menimpa suaminya. Termasuk pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepada Shobibah. Dia hanya mengangkat tangan simbol meminta maaf.
BACA JUGA: Inilah Pernyataan Imam Nahrawi Usai Ditahan KPK
Menurut jadwal pemeriksaan hari ini, Shobibah diperiksa untuk suaminya, Imam Nahrawi. Namun, dia menyatakan diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi sang suami. "Saya saksinya Pak Miftahul Ulum, bukan saksinya bapak," tutur Shobibah sembari berlalu.
Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
BACA JUGA: Jokowi Segera Umumkan Para Wakil Menteri, Ada yang dari Partai
Imam diduga menerima total Rp 26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp 11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora. Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.
Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga